Gugatan Pembentukan Tim Ahli Gubernur Kaltim Kandas di PTUN Samarinda

Muhamad Yamin • Dipublikasikan Kamis, 15 Oktober 2026 | 21:45 WIB
Tangkapan layar.
Tangkapan layar.

PROKAL.CO, SAMARINDA — Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda menyatakan gugatan Advokat Publik terkait pembentukan Tim Ahli Gubernur Kalimantan Timur Tahun 2026 tidak dapat diterima. Majelis hakim juga menerima eksepsi legal standing yang diajukan tergugat dan para tergugat II intervensi.

Putusan tersebut tercantum dalam informasi perkara Nomor 20/G/2026/PTUN.SMD yang ditampilkan pada laman e-Court Mahkamah Agung, Kamis (15/10/2026). Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan menerima eksepsi legal standing yang diajukan oleh tergugat dan para tergugat II intervensi. Pada pokok perkara, majelis hakim menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima. Para penggugat juga dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp 2.597.500.

Informasi pada laman e-Court mencantumkan tanggal putusan Kamis, 15 Oktober 2026. Namun, salinan lengkap putusan belum tersedia pada laman tersebut sehingga pertimbangan hukum majelis hakim belum dapat diketahui secara utuh.

Perkara ini berawal dari gugatan Advokat Publik terhadap keputusan Gubernur Kalimantan Timur mengenai pembentukan Tim Ahli Gubernur (TAG) Tahun 2026.

Sebelum putusan dijatuhkan, perwakilan Advokat Publik, Dyah Lestari, menyampaikan sejumlah keberatan terhadap proses pembentukan tim tersebut. Penggugat mempersoalkan dugaan pelanggaran administratif, transparansi rekrutmen, pemenuhan persyaratan anggota, hingga potensi konflik kepentingan dalam penunjukan sejumlah orang di dalam TAG.

Objek gugatan awal adalah Surat Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/K.9/2026 tentang Pembentukan Tim Ahli Gubernur Tahun 2026, yang ditetapkan pada 19 Februari 2026. Keputusan tersebut mengatur pembentukan tim beranggotakan 47 orang dengan pembiayaan dari APBD Kaltim sebesar Rp 10,5 miliar. Advokat Publik sebelumnya menyatakan menemukan sejumlah persoalan dalam proses pembentukan tim, termasuk dugaan pemberlakuan keputusan secara surut dan tidak terbukanya proses rekrutmen.

Penggugat juga menyoroti persyaratan kompetensi anggota sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Kaltim Nomor 58 Tahun 2025. Berdasarkan dokumen yang mereka peroleh selama persidangan, Advokat Publik menyebut hanya 19 dari 47 anggota TAG yang menyerahkan daftar riwayat hidup.

Selain itu, penggugat mempersoalkan dugaan hubungan keluarga antara Gubernur Kaltim dan salah satu pimpinan TAG, serta keterlibatan sejumlah anggota yang disebut memiliki keterkaitan dengan tim sukses gubernur.

Seluruh hal tersebut merupakan dalil dan keberatan yang disampaikan penggugat selama proses persidangan. Adapun pertimbangan majelis hakim mengenai pokok-pokok keberatan tersebut belum dapat dipastikan tanpa membaca salinan lengkap putusan.

Dalam proses persidangan, Advokat Publik juga menyoroti penerbitan Surat Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/K.272/2026 pada 20 Agustus 2026. Keputusan tersebut mencabut dan menggantikan SK sebelumnya tentang pembentukan TAG.

Melalui keputusan baru itu, jumlah anggota TAG berkurang dari 47 menjadi 37 orang. Penggugat mempertanyakan penerbitan keputusan pengganti ketika perkara masih berjalan di PTUN. Advokat Publik berpandangan bahwa perubahan susunan keanggotaan tidak serta-merta menghilangkan persoalan hukum yang menjadi dasar gugatan awal. Mereka juga mempertanyakan mekanisme perubahan keputusan yang ditempuh pemerintah provinsi.

Persidangan kemudian berlanjut hingga agenda kesimpulan yang dilaksanakan secara daring pada 1 Oktober 2026. Sebelumnya, para pihak telah menjalani pemeriksaan bukti dokumen, menghadirkan saksi fakta, dan menyampaikan keterangan ahli hukum.

Dengan dibacakannya putusan pada 15 Oktober 2026, perkara tersebut memasuki tahap hasil pemeriksaan di tingkat pertama. Namun, alasan hukum majelis hakim menerima eksepsi legal standing dan menyatakan gugatan tidak dapat diterima masih perlu ditelusuri melalui salinan resmi putusan.

Berdasarkan tangkapan layar laman e-Court Mahkamah Agung, bagian salinan putusan untuk perkara Nomor 20/G/2026/PTUN.SMD masih mencantumkan keterangan “Salinan Putusan Belum Tersedia”.

Kondisi tersebut membuat dasar pertimbangan hakim, termasuk penilaian terhadap kedudukan hukum para penggugat, belum dapat diuraikan secara terperinci berdasarkan dokumen putusan.

Putusan yang menyatakan gugatan tidak dapat diterima perlu dibedakan dari putusan yang menolak gugatan setelah memeriksa pokok perkara. Dalam perkara ini, amar yang ditampilkan secara eksplisit menyebut penerimaan eksepsi legal standing dan menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima.

Karena itu, untuk memastikan alasan hukum di balik putusan serta kemungkinan langkah hukum selanjutnya, diperlukan pemeriksaan terhadap salinan lengkap putusan dan konfirmasi kepada para pihak yang berperkara.

Editor : Indra Zakaria
Sumber : prokal.co
TAGUPP Kaltim