BALIKPAPAN-Upaya penyelundupan ganja kering seberat 1.022 gram ganja kering dari Medan, Sumatra Utara berhasil digagalkan Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Balikpapan bersama Kanwil Bea Cukai Kalbagtim dan KPPBC TMP B Balikpapan (Bea Cukai Balikpapan).
Kepala BNNK Balikpapan Risnoto mengatakan pengungkapan kasus berawal dari kegiatan patroli siber sinergi Bea Cukai dan BNNK Balikpapan.
"Kami mendapatkan informasi adanya pengiriman narkotika jenis ganja dengan modus menggunakan jasa pengiriman (ekspedisi) dari Kata Medan menuju Kata Balikpapan pada Minggu (5/2)," kata Risnoto kepada wartawan pada rilis pengungkapan kasus, Kamis (9/2) pagi.
Bermodal informasi tersebut dibentuklah tim gabungan. Petugas selanjutnya melakukan pengintaian dan penyelidikan secara intensif dan pada Senin (6/2) di sekitar halaman kantor salah satu jasa ekspedisi di Jalan MT Haryono.
Dari hasil penyelidikan, petugas akhirnya menangkap seorang laki-laki berinisial AWR (37). Petugas juga menyita satu paket berukuran besar yang di dalamnya terdapat dua bungkus plastik berisi baju kaos. Rupanya, di dalam lipatan kaos tersebut terdapat barang yang diduga narkotika golongan I bentuk tanaman jenis ganja seberat 1.022 gram (brutto).
Selanjutnya setelah dilakukan interogasi, AWR mengaku bahwa paket yang diduga berisi narkotika golongan I bentuk tanaman jenis ganja tersebut adalah miliknya bersama dengan MH alias UN (44).
Petugas selanjutnya melakukan pengembangan dan pencarian terhadap MH alias UN, dan mendapati yang bersangkutan berada disebuah rumah di sekitar Jalan Cendrawasih, Klandasan Ulu.
"Saat dilakukan penangkapan, MH alias UN sempat tidak koperatif dan bersembunyi diatas plafon rumah, selanjutnya dengan upaya paksa petugas berhasil mengamankan MH alias UN," ujar Risnoto.
Dari hasil penggeledahan yang dilakukan di kamar MH alias UN petugas juga menemukan dua batang tanaman yang diduga merupakan narkotika golongan I bentuk tanaman jenis ganja dan 9 (sembilan) plastik paketan kecil siap jual, yang juga diduga berisi tanaman jenis ganja dengan berat 22,05 gram (brutto).
Dari keterangan AWR dan MH alias UN, mereka mengaku bahwa paketan yang diduga berisi narkotika golongan I bentuk tanaman jenis ganja tersebut adalah milik bersama dan dipesan melalui media online dengan modus dikirimkan melalui jasa eksped isi.
Sementara MH alias UN mengakui sudah beberapa bulan terakhir dirinya mencoba menanam pohon ganja tersebut. Para tersangka juga mengakui sebelumnya telah beberapa kali melakukan pembelian dan pengiriman serta menjual kembali ganja tersebut untuk diedarkan.
"Kepada para tersangka dikenakan pasal Pasal 111 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Subs Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI nomorb35 tahun 2009 tentang narkotika," kata Risnoto.
Dari pengungkapan tersebut, total petugas berhasil mengamankan barang bukti ganja seberat 1.044,05 gram dan dua batang tanaman ganja.
Risnoto meneruskan, pengungkapan kasus ini merupakan wujud sinergitas dan kerjasama antara BNNK Balikpapan dan Bea Cukai Balikpapan dalam upaya pemberantasan penyalahgunaan narkotika. (hul)
Editor : Wawan-Wawan Lastiawan