BALIKPAPAN-Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di Balikpapan. Dari operasi ini, polisi menyita barang bukti sabu seberat 1,4 kilogram yang disimpan di sebuah kamar kos di Jalan Wonorejo, Balikpapan Utara.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim Kombes Rickynaldo Chairul mengatakan, sabu seberat 1,4 kilogram tersebut merupakan pengembangan kasus yang melibatkan Wandy Irawan (31).
Sebelumnya, Wandy sudah lebih dulu ditangkap karena kedapatan menyimpan sabu di kotak pisau cutter pada Senin (20/11) dinihari. Saat itu, polisi menyita barang bukti sabu seberat 51,20 gram.
Dari keterangan tersangka, sabu tersebut didapatkan tersangka dari daerah Selatan atau melalui jalur darat dari Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan, kemudian masuk ke Penajam Paser Utara dan ke Balikpapan.
"Sabu ini rencananya akan diedarkan di Balikpapan. Kalau dilihat dari cara pengemasannya, maka dapat dipastikan sabu ini masuknya dari negara tetangga yakni Malaysia," kata Rickynaldo.
Polisi lalu melakukan pengembangan dengan meminta keterangan Wandy. Dari keterangan tersangka, polisi memperoleh satu lokasi yang mengarah ke Jalan Wonorejo, Kelurahan Gunung Samarinda, Balikpapan Utara. Di sana, tersangka menyimpan barang bukti lainnya di dalam sebuah kamar kos.
"Saat dilakukan penggeledahan, personel menemukan barang bukti lainnya berupa sabu yang telah dikemas dalam 45 bungkus atau kalau ditotal beratnya mencapai 1405,74 gram," ungkap dia.
Rumah kos yang disewa tersangka rupanya hanya digunakan sebagai rumah persinggahan. Tersangka hanya menggunakannya untuk menyimpan sabu sebelum dipasarkan.
Tersangka menyewa kamar kos itu dengan rekannya berinisial A. Dari hasil penyelidikan kepolisian, A ini juga merupakan seorang residivis kasus narkoba yang baru keluar dari Rutan.
"Sementara satu pelaku lainnya berinisial P saat ini masih dalam pengejaran petugas," ujar Rickynaldo.
Ricky menambahkan bahwa sabu yang dimiliki tersangka ini mulanya 2 kg. Sementara sisanya patut diduga telah dijual oleh tersangka bersama dengan rekan-rekannya. "Sabu ini dikemas kedalam beberapa paket. Satu paket termurah dijual seharga Rp 2 juta sampai dengan paket besar seharga Rp 100 juta," paparnya.
Akibat perbuatannya itu, tersangka Wandy pun disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Berkaca dari kasus ini, Rickynaldo mengimbau pemilik kos ataupun pemilik rumah kontrakan dan sejenisnya untuk melakukan pemeriksaan secara rutin terhadap penghuninya. Upaya itu dilakukan untuk meminimalisasi terjadinya tindak pidana peredaran dan penyelahgunaan narkotika yang bisa saja dimanfaatkan pelaku lainnya. (hul)
Editor : Wawan-Wawan Lastiawan