Hendak dimulai proses sidang pada perkara kasus persetubuhan di bawah umur yang mengantarkan RWS (19) masuk dalam jeruji besi sebagai terdakwa yang semula terlihat menegangkan, mendadak berubah menjadi haru dan terdengar isak tangis saling bersahutan, spontan mengundang banyak empati dari warga yang menyaksikan, termasuk Hakim Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, Surya Laksemana ketika memimpin jalannya persidangan di ruang Kartika. Rabu (22/11/2023).
Bagimana tidak, baru saja sidang dinyatakan hakim untuk dimulai, terdakwa memohon kepada penasehat hukumnya, Yohanis Maroko dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Studi Kebijakan Publik (Sikap) untuk disampaikan kepada hakim agar memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk meng-azankan bayi yang baru beberapa hari lalu dilahirkan dari rahim korban, sebut saja Bunga (bukan nama sebenarnya). Mendengar permintaan itu, hakim pun tak kuasa menolak permintaan terdakwa dan mengizinkannya.
“Allahuakbar, Allaaahuakbar…” RWS mulai melantunkan azan. Seketika warga yang melihat dan mendengar terasa merinding dan tertegun melihat lafadz adzan berkumandang, hingga jelang akhir lafadz tersebut disuarakan dengan lantang dan sesekali terdengar lirih ke arah telinga bayi yang dihadirkan ke ruang sidang, tak terasa membuat banyak mata yang memandang meneteskan air mata.
“Seumur hidup saya apalagi ketika melaksanakan tugas saya saat proses sidang di PN Balikpapan, baru ini pengalaman yang membuat saya terharu sekali. Dada ini rasanya terenyuh melihat terdakwa mengazankan bayi itu,” ungkap Yohanes. “Saya pikir hati nurani saya sangat tersentuh melihat peristiwa ini. Terlebih perkara yang disidangkan ini juga terbilang unik,” sambung Yohanes.
Seperti diketahui, sidang terdakwa RWS ini dalam agendanya, kata Yohanes, berupa keterangan dari saksi. Diketahui dalam keterangan saksi yang namanya enggan disebutkan itu, lanjut Yohanes, diketahui jika Bunga (14) dan terdakwa memang menjalin hubungan sebagai pasangan kekasih. Namun kandas akibat mendapat restu dari orangtua Bunga.
Belakangan keduanya memiliki kesempatan bertemu hingga akhirnya melakukan hubungan terlarang. Akibat persetubuhan itu Bunga hamil di luar pernikahan.
Kejadian itu memantik amarah keluarga Bunga dan melaporkan kasus tersebut ke kepolisian, higga akhirnya RWS diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka serta enjalani proses hukum.
Namun kabarnya, seusai sidang kedua belah pihak yakni keluarga RWS dan keluarga Bunga tengah berunding untuk damai dan merencanakan pernikahan. (day/cal)
Editor : izak-Indra Zakaria