Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Stop Tragedi Tahunan, Pumpung Diusulkan Menjadi WPR

aqsha-Aqsha Radar Banjarmasin • 2019-02-04 12:22:11

Sering memakan korban jiwa,  pemerintah akhirnya berencana menata dan membina kawasan Pumpung, Cempaka, Kota Banjarbaru.

Kawasan pendulangan intan yang kaya aspek historis itu  akan menjadi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).

Muhammad Tauhid (32) sedang mendulang intan di kawasan Pumpung saat hujan deras melanda Banjarbaru Senin (21/1) itu.

Dia bersama dua orang rekannya sedang mencari intan di sebuah lubang yang cukup dalam sekitar 10 meter.

Hujan yang terus turun membuat tanah galian di lokasi menjadi tidak stabil. Tiba-tiba, saat mereka masih sedang bekerja, material pasir bercampur tanah dan batu longsor dari atas.

Tauhid melompat mengikuti kedua temannya. Namun, dia tidak sempat menghindar lebih jauh. Longsoran tanah begitu cepat runtuh.

Saat longsor reda, rekan kerjanya yang panik bersama dengan warga dan pendulang setempat berusaha menggali Tauhid. Tubuhnya akhirnya bisa ditarik.

Tapi takdir berkata lain. Warga Cempaka RT 23 RW 08 Kelurahan Cempaka ini tak tertolong meskipun sempat dievakuasi ke rumah sakit.

Tragedi ini menambah daftar panjang korban pendulangan Pumpung. April tahun 2017 lalu juga terjadi musibah yang merenggut dua korban jiwa.

Kejadiannya sama, tertimbun longsor saat beraktivitas menambang. Sebelumnya, hampir setiap tahun selalu ada penambang yang tewas di Pumpung.

Kapan insiden mengenaskan seperti ini akan berakhir?

Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalsel punya jawaban. Mereka berencana menata dan membina kawasan Pumpung dengan cara menjadikannya Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).

Kepala ESDM Kalsel Isharwanto mengatakan, usulan tersebut baru-baru tadi telah mereka sampaikan ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia.

"Sekarang kita sedang menunggu, apakah usulan itu diterima atau tidak," katanya.

Dia mengungkapkan, jika usulan itu diterima. Maka pihaknya memiliki kewenangan untuk membina dan mengatur aktivitas pendulangan atau pertambangan intan di Pumpung.

"Pembinaan yang kita lakukan mulai dari segi lingkungan hingga prosedur penambangan yang aman," ungkapnya.

Dengan begitu, dia mengungkapkan sistem pendulangan yang dilakukan oleh masyarakat nantinya bakal mereka arahkan agar lebih ramah lingkungan dan aman.

"Harapan kami, tidak ada lagi korban jiwa. Akibat sistem penambangan yang kurang aman," ungkapnya.

Selain itu, pria yang akrab disapa Kelik ini menyampaikan, jika Pumpung sudah ditetapkan menjadi WPR. Maka, para pendulang yang beraktivitas di sana wajib memiliki Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

"Izinnya untuk per kelompok pendulang. Syaratnya yang sudah beraktivitas di sana selama puluhan tahun," ucapnya.

Namun untuk menerapkan prosedur tersebut, mereka akan mengajak pihak terkait untuk bersama-sama merumuskannya. Termasuk dengan Pemko Banjarbaru.

"Ada sejumlah stakeholder terkait yang perlu dilibatkan, salah satunya Dinas Lingkungan Hidup," ujar Kelik.

Secara terpisah, Walikota Banjarbaru Nadjmi Adhani mengaku sepakat jika Pumpung ditetapkan menjadi Wilayah Pertambangan Rakyat.

"Kita ingin masyarakat pendulang di sana terayomi dan terlindungi. Jadi, perlu ada pembinaan," tuturnya.

Dia mengungkapkan, sistem pendulangan yang dilakukan masyarakat perlu dibina. Karena tidak ramah lingkungan dan berbahaya. "Sebenarnya cara pendulangan masyarakat Cempaka dulu, saat tidak menggunakan mesin pompa sangat ramah lingkungan dan aman. Tapi, setelah menggunakan pompa tidak aman lagi," ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Komisi II Banjarbaru Syamsuri meminta agar pemerintah melakukan kajian teknis dan ekonomis sebelum menetapkan Pumpung menjadi WPR. "Di sana endapan pembawa intannya sangat dalam, sehingga perlu dikaji bagaimana sistem penambangan yang bagus untuk diterapkan," ucapnya.

Sebab, dia menjelaskan jika Pumpung menjadi WPR maka penambangan tidak diperbolehkan menggunakan alat berat seperti excavator ataupun loader. "Selain itu, proses pemisahannya pun harus konvensional," jelasnya.

Mantan dosen Akademi Teknik Pembangunan Nasional (ATPN) jurusan Teknik Pertambangan ini menyampaikan, selama ini sistem penambangan yang dilakukan masyarakat memang sangat berisiko. Lantaran, masuk ke rongga tanah yang hanya menggunakan penyangga kayu. "Sistem seperti itu risiko longsor sangat besar, perlu dikaji bagaimana penambangan yang baik dan aman," pungkasnya. (ris/ay/ran)

Editor : aqsha-Aqsha Radar Banjarmasin
#Kriminal Tertimbun Longsor