BANJARMASIN - Bisnis terlarang Asep Suriana (32) akhirnya terendus personel Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kalsel. Hasil penggerebekan polisi telah menyita satu ons lebih sabu-sabu di rumahnya di Jalan Jeruk, Kompleks Mustika Griya Bukit Asri Blok F, Kelurahan Sungai Ulin, Senin (16/9) lalu sekitar pukul 20.30 Wita.
Polisi membongkar aktivitasnya setelah melalui serangkaian penyelidikan di dua lokasi. Selain memiliki rumah di Banjarbaru, Asep mempunyai tempat tinggal di Jalan Kemiri Gatot Subroto IV Banjarmasin Timur.
“Ada dua paket sabu disita, 99,53 gram dan 5,50 gram, serta sebuah timbangan digital,” kata Direktur Resnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Wisnu W melalui Kabag Binopnal, AKP Sigit Kumoro kemarin.
Tersangka mempunyai tempat tinggal dua lokasi, tim perlu berbagi memantau pergerakannya. Setelah sekian lama memantau pergerakan di Banjarmasin, polisi lalu mengarah ke Banjarbaru.
"Dia sudah lama dicurigai sebagai pengedar. Bisnis dia kami endus setelah menerima laporan masyarakat," ujar Sigit.
Di lokasi penggeledahan di Jalan Jeruk Kompleks Mustika Griya Bukit Asri, Banjarbaru itu tempat tinggalnya juga. Sigit menyebut barang bukti 2 paket sabu ditemukan di dalam laci meja rias kamar tersangka.
“Saat pengembangan ke tempat tinggalnya di Banjarmasin, tak menemukan apa-apa,” tambahnya.(lan/dye/ema)
Editor : miminradar-Radar Banjarmasin