Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Polairud Batola Gulung Pengedar Sabu di Tepi Sungai

miminradar-Radar Banjarmasin • 2020-08-31 11:22:14
Barang bukti dua paket sabu terbungkus dengan kertas timah rokok. Satu paket dengan berat kotor 2,57 gram atau berat bersih 2,52 gram. Dan satunya lebih sedikit. Hanya 0,67 gram (berat kotor).
Barang bukti dua paket sabu terbungkus dengan kertas timah rokok. Satu paket dengan berat kotor 2,57 gram atau berat bersih 2,52 gram. Dan satunya lebih sedikit. Hanya 0,67 gram (berat kotor).

MARABAHAN - Walau bertugas di wilayah perairan, Sat Polairud Polres Batola tidak tutup mata dengan peredaran narkoba. Dua pengedar berhasil digulung. Satu diantaranya ditangkap.

Pengedar pertama diringkus di  tepi sungai di Kompleks H Anang Maskur, Kelurahan Handil Bakti, Kecamatan Alalak, Jumat (28/8) dinihari. "Saat penangkapan pelaku inisial  H tidak melakukan perlawanan," kata Kapolres Batola, AKBP Lalu Moh Syahir Arif melalui Kasat Polairud AKP Dading Kalbu Adie, Minggu (30/8).

Ia menambahkan, H merupakan target operasi Unit Gakkum Sat Polairud Polres Batola. Ia berhasil tertangkap tangan memiliki narkotika jenis sabu oleh aparat yang sedang menyamar.

Ditemukan dua paket sabu terbungkus dengan kertas timah rokok. Satu paket dengan berat kotor 2,57 gram atau berat bersih 2,52 gram. Dan satunya lebih sedikit. Hanya 0,67 gram (berat kotor).

"Kami juga mengamankan barang bukti sepeda motor Yamaha 1S7 Jupiter MX 135 CC," ujarnya.
Untuk pengedar kedua, berdasarkan cerita Dading, ditangkap di hari yang sama. Tentunya dengan lokasi yang berbeda. Pengedar dengan inisial FH, ditangkap di Jalan Sultan Adam Kelurahan Sei Jingah Banjarmasin. "FH merupakan pengembangan kasus dari H," ucapnya.

"Pelaku H mengaku membeli dari FH. Selanjutnya petugas melakukan penyamaran yang kedua dan berhasil mengamankan FH beserta barang bukti," timpalnya.

Dading mengungkapkan, dari pelaku FH, pihaknya mengamankan satu paket sabu dengan berat 32.03 gram, dan satu paket 30,82 gram.

"Kami juga mengamankan 16 butir ekstasi, serbuk ekstasi 0,38 gram, dan pipet kaca beserta timbangan digital," ungkapnya sembari mengatakan para pelaku dijerat dengan tindak pidana narkotika sebagaimana dimaksud pada Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(bar/ema) 

Editor : miminradar-Radar Banjarmasin
#Kriminal Narkoba