Seorang pria berinisial SM (40) ditangkap oleh polisi karena kedapatan membawa senjata tajam berupa parang di Desa Tungkup, Kecamatan Labuan Amas Utara, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Sabtu (11/11/2023). Pria tersebut diketahui sebagai warga setempat yang kerap membuat onar dan mengganggu ketertiban.
Menurut Kasi PIDM Polres HST, Aipda M Husaini, SM ditangkap saat sedang duduk di teras rumah warga. Saat didekati, warga melihat ada parang yang menyelip di pinggangnya. SM mengaku membawa parang untuk menjaga diri, namun alasan itu tidak masuk akal karena parang tersebut tidak sesuai dengan pekerjaannya.
“Warga yang curiga langsung melaporkan hal tersebut kepada kami. Kami segera datang ke lokasi dan mengamankan pelaku beserta barang buktinya,” ujar Husaini, Senin (13/11/2023).
Barang bukti yang diamankan berupa parang sepanjang 29 cm dan sarungnya sepanjang 33 cm, serta pakaian yang dikenakan oleh SM. Husaini mengatakan bahwa SM memang dikenal sebagai orang yang sering membuat onar di desanya.
“Kami sudah mengamankan pelaku agar tidak membahayakan warga lain. Kami juga akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait motif dan latar belakang pelaku,” tutur Husaini.
SM dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 10 tahun. (*)