“Terdakwa dinyatakan bersalah karena terbukti melakukan tindak pidana, percobaan, atau permufakatan jahat untuk melakukan tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, dan menyerahkan narkotika golongan satu berupa ganja. Hal ini sesuai dengan Pasal 114 Ayat 1 dan Pasal 132 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” terang Riana saat membacakan tuntutan.
Tak hanya itu, Riana menetapkan barang bukti berupa satu kotak plastik berisi satu paket ganja terbungkus plastik klip bening seberat 13,14 gram, dan satu linting ganja rokok seberat 0,46 gram, sebagai bagian dari tuntutan.
Sementara itu, Hakim Ketua Rusdhiana memberikan kesempatan kepada AN untuk berbicara dengan penasehat hukumnya setelah membaca poin tuntutan. Dalam pembelaan lisan, penasehat hukum AN menyampaikan bahwa kliennya mengakui perbuatannya dan menyesali tindakan tersebut, serta berjanji tidak akan mengulanginya, lantaran terdakwa merupakan tulang punggung keluarga.
“Kami memohon kepada majelis hakim untuk memberikan hukuman yang seadil-adilnya,” terang penasehat hukum AN.
Sebelumnya, AN diciduk polisi di rumahnya di Jalan Muamalat II, Perumahan Graha Indah, Balikpapan Utara (Balut) pada awal Agustus 2023 lalu. Saat itu, terdakwa baru saja membeli ganja sebanyak tiga paket masing-masing berat berisi 40 gram dengan harga Rp 500 ribu. Beberapa hari kemudian, setelah melakukan transaksi pembelian narkotika ganja, polisi melakukan penggerebekan di rumah terdakwa. Meski sempat membuang ganja ke dalam toilet, AN akhirnya diamankan oleh polisi. (day/cal)