"Diamankannya pelaku NKH berawal adanya laporan dari warga yang resah terkait adanya transaksi narkotika di lingkungan mereka," kata Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Joko Sutrisno mewakili Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, Senin (18/3/2024).
Atas laporan tersebut, Kasatresnarkoba AKP Hairul Ilmi bersama anggota menyelidiki dan membekuknya Jumat (15/3/2024) lalu.
NKH sempat panik dan membuang sabu yang dibawanya. Setelah barang itu diambil petugas, NKH digiring ke Polres Tabalong.
Selain satu paket sabu berisi 0,03 gram, petugas juga mengamankan handphone, uang seribu Rupiah, dan motor matik hitam yang dikendarainya.
NKH dijerat tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)