Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Sikat Emas Usai Bersihkan Rumah Korban

Radar Tarakan • 2024-05-06 11:01:42
Tersangka
Tersangka

Pelaku pencurian berhasil diamankan personel Unit Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan. Pria pengangguran inisial SA (19) ini dibekuk usai dilaporkan korbannya.

Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia melalui Kasi Humas Polres Nunukan AKP Siswati menyampaikan personel Unit Reskrim Polsek KSKP menangani perkara tindak pidana pencurian pemberatan. Aksi pencurian dilakukan pada (25/4) sekira pukul 19.00 Wita di Jalan Maspul, Kelurahan Selisun.

"Barang berharga korban sebelumnya disimpan dalam lemari pakaian dalam kamar korban raip. Berupa 1 gelang emas berat 3 gram, 1 anting emas berat 1 gram dan 1 buah rantai emas berat 0,5 gram," ucap AKP Siswati. 

Dijelaskan, saat terjadi pencurian, kondisi rumah korban sedang kosong. Sebab, saat itu pelapor bersama keluarganya sedang berada di Kota Tarakan merayakan hari raya Idul Fitri. Pencurian baru diketahui pada 30 April 2024 setelah saksi bersama korban kembali ke rumah dan melihat jejak kaki di dapur.

"Setahu saksi, pelaku masuk kedalam rumah dan mengambil barang milik korban yakni melalui pintu dapur. Karena itu, korban mencurigai seorang laki-laki bernama yang mengambil barang milik ibu kandung korban," ungkapnya.

Berdasarkan keterangan yang dikumpulkan, SA diduga kuat merupakan pelaku pencurian. Sebab, sebelumnya tinggal tinggal di rumah membantu membersihkan rumah. Setelah mengantongi identitas pelaku personel Unit Satreskrim KSKP Tunon Taka mengamankan SA.

Dan SA membenarkan bahwa pelaku yang masuk dalam rumah korban dan mengambil barang milik korban berupa perhiasan emas. Pelaku juga membenarkan bahwa pelaku mempunyai niat mengambil barang korban saat pelaku tinggal di rumah korban membantu membersihkan rumah korban.

"Pelaku masuk kedalam rumah korban melalui pintu dapur menggunakan kunci dapur yang sebelumnya kunci dapur tersebut diambil pelaku. Pelaku masuk kedalam rumah korban saat korban bersama suami dan anaknya berlibur di Tarakan," katanya.

Adapun barang bukti yang diamankan 1 gelang emas dengan berat 3 gram, 1 anting emas dengan berat 1 gram, 1 buah rantai emas dengan berat 0,5 gram, 1 lembar baju sweater lengan panjang warna kuning, 1 lembar celana jeans panjang warna biru tua dan 1 buah kunci rumah.

"Pelaku disangkakan Pasal 363 ayat 1 ke 3 dan 5 KUHP. Dari hasil penyelidikan perkara ditemukan adanya tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan memenuhi unsur 2 alat bukti yang cukup," pungkasnya. (akz/lim)

 

 
Editor : Indra Zakaria