Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial SC (33) di Balikpapan Selatan diringkus polisi karena kedapatan mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu. Barang buktinya 67 paket sabu-sabu dengan total berat 33,40 gram.
Pengembangan dilakukan personel di lapangan. ”Lewat pengakuan UL inilah, kemudian didapati bahwa sabu-sabu tersebut dibeli dari SC yang merupakan IRT,” ujarnya.
Polisi kemudian menggerebek rumah SC dan menemukan puluhan paket sabu-sabu siap edar yang dikemas dalam berbagai ukuran dengan harga jual mulai dari Rp 300 ribu hingga Rp 1,2 juta per paket.
SC mengaku, baru sebulan terakhir menjalankan bisnis haram ini dan mendapat pasokan sabu-sabu dari seorang rekannya berinisial Y yang masih dalam pengejaran polisi. (ms/k15)
IBRAHIM SAINUDDIN
Editor : Indra Zakaria