Tak hanya dunia pendidikan, dunoa olahraga di Balikpapan juga tercoreng dengan perilaku buruk oknum pengurus dan pelatih. Seperti Kasus pencabulan yang sudah jatuh vonis adalah DD, seorang pengurus cabang olahraga di Balikpapan. DD juga dijatuhi hukuman berat oleh hakim PN Balikpapan. Begitu pula oknum pelatih cabor beladiri yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, akibat mencabuli anak didiknya. (moe/cal)
Entah apa yang sedang terjadi dengan dunia pendidikan di Kota Balikpapan. Dalam 3 bulan terakhir, sudah ada 3 guru divonis bersalah karena melakukan pencabulan. Terbaru,i Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan kembali menyidangkan perkara pencabulan yang didakwakan kepada salah seorang guru Sekolah Dasar (SD) Negeri di Kecamatan Balikpapan Utara, berinisial HRS (36).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara ini Septiawan SH mengatakan, HRS didakwa melakukan pencabulan terhadap muridnya. Tidak hanya 1 anak, tapi ada 4 murid perempuan yang mengaku menjadi korban dari HRS.
“HRS didakwa melakukan pencabulan saat menjadi guru pengganti di suatu SD yang berlokasi di Kecamatan Balikpapan Utara, ada empat siswi yang menjadi korbannya,” ucap Septiawan.
HRS adalah guru yang berstatus PPPK dan kejadian tersebut dilakukan pada tahun 2023 hingga tahun 2024. Seperti yang tertulis di surat dakwaan JPU, terdakwa tercatat melakukan pencabulan sebanyak empat kali. “Bahwa terdakwa HRS hari tanggal dan bulan yang sudah tidak bisa diingat lagi tahun 2023. Kedua pada hari Sabtu tanggal 24 Februari 2024 sekitar pukul 11.00 Wita.
Ketiga pada hari Sabtu tanggal 24 Februari 2024 sekitar pukul 12.00 Wita, dan keempat pada hari Selasa 27 Februari tahun 2024. Melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan melakukan perbuatan cabul, yang dilakukan oleh orangtua, wali, orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga, pengasuh anak, pendidik, tenaga kependidikan, aparat yang menangani perlindungan anak atau dilakukan lebih dari satu orang secara bersama-sama,” tulis Septiawan dalam surat dakwaannya.
Lebih lanjut Septiawan menjabarkan bahwa dalam melancarkan aksinya, terdakwa awalnya memijat-mijat pundak korban dari belakang, kemudian terdakwa meremas payudara korbannya.
“Ada empat korban yang sudah kami periksa keterangannya, dan satu korban ada yang dicabuli dua kali oleh terdakwa,” tandas Septiawan.
Ada pembelaan dari para kerabat terdakwa, bahwa HRS hanya menjadi korban fitnah. Namun, tentunya bukti, saksi, dan fakta tidak bisa dielakkan. Dan semuanya dibuktikan dalam persidangan.
September lalu, seorang guru agama berinisial SMR dihukum 8 tahun kurungan dan denda Rp 1 miliar, akibat berbuat cabul terhadap anak di bawah umur. Hakim menyatakan SMR layak dihukum berat, karena selaku tenaga pendidik seharusnya melindungi anak-anak, bukan malah menjadi pelaku pencabulan.
Masih di bulan yang sama September lalu, seorang guru SMK di Balikpapan sekaligus pelatih salah satu cabor berinisial KI, juga terseret kasus pencabulan anak di bawah umur. KI mencabuli anak berusia 16 tahun yang merupakan atletnya sendiri.
KI mendapat hukuman pidana penjara selama 10 tahun dan juga dikenakan denda sebesar Rp 2 miliar. Jika terdakwa tidak mampu membayar denda, maka akan diganti dengan kurungan penjara selama 6 bulan. Putusan majelis hakim lebih ringan dari jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut selama 19 tahun penjara atas tindakan bejatnya.