SAMARINDA - Seorang pemuda berinisial FR alias Ari usia 22 tahun ditangkap polisi setelah tega menganiaya ibu kandungnya sendiri. Pelaku memukul korban ibunya dengan besi jemuran berkali-kali.
Akibat pemukulan, korban mengalami luka-luka dan dilarikan ke rumah sakit dengan bantuan tetangga. Peristiwa ini terjadi di jalan niaga Kelurahan Handil Bakti Kecamatan Palaran.
Kapolsek Palaran AKP Iswanto, SH.MH membenarkan adanya pengungkapan kasus KDRT tersebut dan telah berhasil mengamankan 1 orang pelaku yang tak lain adalah anak kandungnya.
"Kronologi kejadian berawal ketika pelaku FR alias Ari(22) tiba di rumah dan mencari topi miliknya, saat mencari topi tersebut. Pelaku tidak menemukan dan lalu bertanya kepada korban yang merupakan ibu kandungnya tentang keberadaan topi miliknya," katanya, Senin 17 Maret 2025.
Kemudian, korban karena tidak mengetahui letak topi milik pelaku mengatakan jika dia (korban) tidak mengetahui, mendengar jawaban korban,bpelaku langsung marah kepada korban.
"Sesaat kemudian pelaku mengambil besi jemuran dan langsung memukuli korban berkali-kali sehingga mengenai tangan korban, akibat pemukulan tersebut korban mengalami luka dan dilarikan ke rumah sakit dengan dibantu ketua RT setempat," ujar Kapolsek.
Kapolsek menerangkan saat ini pelaku dan juga barang bukti sudah diamankan, saat di amankan pelaku mengakui semua perbuatannya yaitu melakukan penganiayaan terhadap ibu kandungnya.
Akibat perbuatannya pelaku dapat di jerat dengan pasal Pasal 44 UU No.23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukum hingga 5 tahun penjara.
"Saat ini pelaku sudah kami amankan dan sedang dilakukan pemeriksaan terkait kejadian tersebut, pelaku juga sudah mengakui perbuatannya dan pelaku dikenai pasal 44 UU no 23 tahun 2004 tentang kdrt" ujar Kapolsek.(*)
Editor : Indra Zakaria