Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Spesialis Pencuri Burung Walet Dibekuk

berry-Beri Mardiansyah • 2019-01-09 14:53:19

TANJUNG - Terjadi pencurian sarang burung walet di Desa Nawin, Kecamatan Haruai Kabupaten Tabalong, Selasa tengah malam (8/1/19) kemarin. Pelakunya empat orang dengan bersenjata tajam.

Mereka pun berhasil mendapatkan sarang burung walet kurang lebih 1,08 ons. Pencurian itu menggunakan alat bantu berupa tali nilon sepanjang 15 meter yang dipasangi pengait besi.

Setelah tahu sarang burungnya dicuri, pemiliknya Muhammad Yanor (51) di Desa Nawin RT 04 Kecamatan Haruai Kabupaten Tabalong melaporkannya ke polsek setempat.

Jajaran Polres Tabalong dan Polsek Haruai pun langsung menindaklajuti dengan melakukan pengejaran terhadap pelaku.

Tiga orang dari keempat pelaku berhasil diamankan. Mereka adalah Marli Irwan (35) warga Desa Nawin RT 05 Kecamatan Haruai, Rudiansyah (25) warga Desa Teratau RT 06 Kecamatan Jaro dan Gafuri (32) warga Desa Muara Uya RT 05 Kecamatan Muara Uya Kabupaten Tabalong.

Satu pelaku lagi bernama Mustafa warga Desa Teratau Kecamatan Jaro Kabupaten Tabalong berhasil lolos dari pengejaran.

Kapolres Tabalong AKBP Hardiono melalui Kasubbag Humas Polres Tabalong, Iptu Ibnu Subroto membenarkan peristiwa tersebut.

"Penangkapan ketiga orang tersebut hasil atas kesigapan petugas gabungan Opsnal Satreskrim Polres Tabalong dan Polsek Haruai saat mengumpulkan bahan keterangan dilapangan," katanya, Rabu (9/1/19).

Ia menyebutkan, keberhasilan pengejaran yang dipimpin Kapolsek Haruai Ipda Sutargo itu diawali dari penangkapan Marli Irwan di rumahnya. Kemudian Gafuri dan Rudiansyah.

Sayangnya, apa yang dilakukan petugas diketahui Mustafa, dan dia pun berhasil melarikan diri.

"Hingga saat ini Mustafa masih dalam pengejaran petugas dan sudah dalam DPO (daftar pencarian orang) Polres Tabalong," tegasnya.

Barang bukti atas kasus ini sendiri, selain satu bilah parang dan tali nilon milik pelaku, dua unit kendaraan bermotor. Yaitu Yamaha Zupiter MX warna biru putih DA 5263 NS dan Yamaha Mio warna merah tanpa plat nomor diamankan.

"Untuk ketiga pelaku yang telah ditangkap, dijerat pasal 363 Ayat (2) KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun," cetusnya. (ibn/ema)

Editor : berry-Beri Mardiansyah
#Kriminal Pencuri Spesialis