SAMARINDA - Setelah berhasil mencuri 3 unit motor di waktu dan lokasi berbeda, Wahyu Candra Putra (33) tak lantas bisa menikmati hasil kejahatannya. Warga Jalan Gerilya, Gang Masjid, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang ini, lebih dulu diciduk Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota, Kamis (17/1), tak jauh dari kediamannya.
Kapolsek Samarinda Kota, Kompol Nur Cholis melalui Kanit Reskrim Iptu Purwanto menjelaskan, penangkapan Wahyu berawal dari laporan korban pencurian motor, Sri Sugeng Wahono.
Pencurian terjadi saat Sugeng sedang menunaikan salat Isya di Masjid Agung Syaichona Cholil Pertiwi, Jalan Sultan Alimuddin, Sambutan, Senin (31/12) tahun lalu. Sekitar pukul 20.20 Wita Sugeng memarkir motor Honda Supra KT 4676 MN miliknya di halaman masjid. Namun saat itu Sugeng lupa untuk mencabut kunci motor dari kontaknya. Kesempatan itulah digunakan oleh Wahyu untuk mencuri motor.
“Atas kejadian itu, Sugeng melapor ke Polsek Samarinda Kota dengan kerugian materil senilai Rp 3,5 juta,” kata Purwanto, Jumat (18/1).
Hasil dari penyelidikan kepolisian, pelaku pencurian selanjutnya mengarah kepada Wahyu. Selang 16 hari melakukan pengejaran, polisi akhirnya membekuk Wahyu tak jauh dari kediamannya. Sementara, dari pengkuan Wahyu, motor hasil kejatahan yang ia dapatkan telah dijual kepada seorang penadah bernisial JU di Palaran.
Motor itu menurut pengakuan Wahyu, dijual tanpa kelengkapan surat kendaraan dengan harga Rp 850 Ribu kepada JU.
“Dari pengakuan itu, kami selanjutnya menuju ke alamat yang dikatakan oleh Wahyu. Dan dirumah itu, kami mendapati JU dan motor yang telah ia beli dari wahyu,” ucap Purwanto.
Upaya pengembangan yang dilakukan polisi rupanya tak sampai di situ. Usai dimintai keterangan lebih lanjut. Rupanya Wahyu juga telah melakukan pencurian 2 unit motor lainnya. Kedua motor itupun sudah berpindah tangan. Sama halnya dengan motor sebelumnya yang berhasil didapatkan. Motor hasil curian lainnya juga dijual dengan kondisi tanpa kelengkapan surat menyurat.
Dua motor curian yang diakui Wahyu, yakni motor Yamaha Mio Z Nomor polisi KT 3970 IS dicuri di Jalan Sultan Alimuddin, Sambutan. Dan motor Yamaha Jupiter z tanpa plat nomor yang dicuri di halaman parkir Big Mall, Jalan Untung Suropati, Sungai Kunjang.
“Untuk dua unit kendaraan lain sudah kita amankan pula. Dan selanjutnya kita akan berkoordinasi dengan Polsek Kunjang lantaran satu barang bukti motor masuk wilayah hukumnya. Dan kasus ini masih kita kembangkan,” terang Purwanto.
Wahyu kini harus mendekam di sel tahanan Polsek Samarinda Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi menjeratnya dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian. Sedangkan, JU bakal di jerat dengan pasal 480 KUHP tentang penadah barang curian.
REMAJA IKUT DIBUI
Bukan hanya Wahyu saja yang harus menghabiskan waktu lama di penjara. Seorang remaja berinisial MAK terpaksa harus menyusul “seniornya” itu. Bahkan meski masih berusia 17 tahun, tapi MAK sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda.
Remaja yang beralamat di Jalan Cendana, Gang Amal, RT 12, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Sungai Kunjang itu dicari polisi lantaran mencuri motor.
Polisi pun akhirnya berhasil menangkap remaja putus sekolah itu di rumahnya, Kamis (17/1) lalu. MAK ditangkap ketika sedang bersembunyi di rumah orangtuanya di Jalan AW Sjahranie, Gang 1, RT 37, Kelurahan Gunung Kelua, Kecamatan Samarinda Ulu.
Polisi langsung menggiring MAK ke markas Polresta Samarinda. Setelah diinterogasi, MAK kembali dikeler untuk menunjukkan barang bukti motor Honda Beat warna biru putih dengan nopol KT 5376 BCX milik Yani Nur Rokhim (44), yang dicuri di kawasan Jalan Cendana, tak lama sebelum polisi menangkap MAK.
Motor itu rupanya disembunyikan MAK di sebuah rumah kosong di kawasan Jalan Cendana. Motor itu diparkir di teras rumah kosong itu dan ditinggalkan MAK yang selanjutnya kabur ke rumah orangtuanya.
"Kami kemudian mendapat informasi pelaku ada di sana (rumah orangtuanya) dan langsung melakukan penangkapan," beber Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Sudarsono, melalui Kasubnit Jatanras, Iptu Kawan.
Selain menangkap MAK, di hari yang sama polisi juga menangkap Aldino alias Dion, penadah motor curian yang merupakan komplotan Nasrullah (28), dan Yuda Pratama (19), keduanya adalah pemulung yang merupakan tersangka curanmor yang sudah lebih dulu ditangkap.
Dari tangan Aldino polisi menyita 2 unit motor. Meski begitu Aldino mengaku ada sekitar 7 motor hasil curian Nasrullah dan Yuda yang sudah lebih dulu dijualnya.
"Untuk pengungkapan curanmor yang lebih dulu dilakukan kami masih terus mengembangkan karena ada indikasi masih ada komplotan lainnya," pungkas Kawan. (kis/oke/beb/kpg/cal)
Editor : amir-Amir KP