Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Sopir Tronton yang Langgar U Turn di Pal 29 jadi Tersangka, Ternyata Dia Warga Bekasi

miminradar-Radar Banjarmasin • 2019-07-23 16:26:46

BANJARBARU - Kecelakaan lalu lintas kembali terjadi di Banjarbaru pada Minggu (21/7) malam, sekitar pukul 21.00 Wita di depan Makam Pulau Beruang, Guntung Manggis Landasan Ulin Banjarbaru. Satu unit kendaraan roda 10 truk tronton nekat berputar balik di U Turn yang di larang. Alhasil, satu unit minibus jadi korban dan mengalami kerusakan parah di bagian depannya.

Insiden ini memang tidak menyebabkan korban jiwa. Namun dari kerusakan yang diderita oleh mobil Mitsubishi Xpander. Ditaksir kerugian mencapai lebih dari 40 juta rupiah. Lantaran posisi depan hancur menghantam badan tronton.

Kejadian ini tidak hanya berdampak kepada dua unit kendaraan ini. Namun akibat panjangnya dimensi tronton tersebut. Kemacetan parah sempat terjadi di kedua lajur. Bahkan panjang kemacetan mencapai 3 kilometer. Satuan Lantas Polres Banjarbaru pun dibuat kerepotan untuk mengatur lalu lintas.

Menurut Kasat Lantas Polres Banjarbaru, AKP Gustaf Adolf M. Kecelakaan ini murni kesalahan dari pengemudi truk tronton. Yang mana terangnya pengemudi tronton ini nekat melanggar rambu larangan berputar balik atau U Turn di TKP.

"Truk tronton ini melaju dari arah Banjarmasin ke Banjarbaru. Saat di TKP, pengemudi langsung berputar arah di U Turn yang bukan peruntukkannya. Saat itu datang pengemudi Xpander yang searah dengan truk," cerita Gustaf.

Karena dimensi mobil tronton yang panjang. Tubrukan tak bisa terhindarkan lagi oleh pengemudi Xpander. Bagian depan hingga mencapai dashboard mobil jenis low MVP ini hancur berat.

"Xpander menabrak bodi samping kanan truk tronton ini. Untuk korban jiwa nihil, tapi kerugian materil dari pengemudi Xpander sangat parah. Bodi depannya ringsek," tambahnya.

Terkait dengan dugaan kelalaian pengemudi truk tronton. Maka kata Gustaf, saat ini dipastikan jika pengemudi menjadi tersangka atas kejadian yang merugikan pihak korban dan pengguna jalan lainnya.

"Pengemudi sudah kita amankan di Mapolres usai kejadian. Kita akan proses secara hukum yang berlaku karena yang bersangkutan lalai dalam mengemudikan kendaraannya," tegas Gustaf.

Diketahui sendiri, pengemudi truk tronton ini berinisial SH. Di kartu identitas, SH tercatat sebagai warga Bekasi. Atas kelalaiannya, SH dapat disangkakan melanggar pasal 310 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman kurungan maksimal enam bulan penjara atau denda maksimal Rp.1000.000. (rvn/bin/ema)

Editor : miminradar-Radar Banjarmasin
#Kriminal Kecelakaan