BANJARMASIN - Dua sekawan Sutikno (33), warga Jalan Mutiara Dalam RT 16 Kelurahan Kelayan Selatan dan Rahmadani (33), warga Jalan 9 Oktober Kompleks Nusa Indah Gang IV RT 17 Pekauman, diringkus polisi.
Kasusnya, kepemilikan sabu sebanyak sembilan paket. Keduanya ditangkap pada Selasa (11/12) lalu sekitar pukul 21.35 Wita di rumah tersangka pertama.
Keduanya sudah lama menjadi target kepolisian. Selama itu pula pergerakan mereka sudah diintai anggota Polsekta Banjarmasin Selatan.
Setelah dipastikan ada barang bukti, rumah itu digerebek. Hasil penggeledahan, ditemukan sabu seberat 0,71 gram di dalam sebuah dompet.
Sebelum bertindak, polisi lebih dulu ke rumah Wakil Ketua RT setempat, Masudin, untuk menyaksikan penggerebekan.
"Barang bukti kami temukan di bawah tikar ruang tamu. Disimpan dalam dompet kecil perempuan," terang Kanit Reskrim Iptu Ganef B, kemarin (16/12).
"Kami sengaja memanggil wakil RT agar menyaksikan penggerebekan rumah warganya," terang Ganef.
Tak hanya sabu, polisi juga menyita uang yang diduga hasil bisnis terlarang tersebut. Dari Rahmadani polisi menyita Rp550 ribu yang ditemukan di saku celana. Dari Sutikno disita Rp150 ribu.
Kedua tersangka merupakan pengedar yang kerap beraksi di wilayah Banjarmasin Selatan. Bisnis mereka terendus setelah menerima informasi dari masyarakat.
Polisi baru merilis kasus ini karena berusaha mengembangkan, tapi belum ada hasil sampai sekarang. "Kedua tersangka masih menjalani proses penyidikan," tutupnya. (lan/fud/ema)
Editor : miminradar-Radar Banjarmasin