TANJUNG - Malam tahun baru kemarin Polres Tabalong mendapati dua orang laki-laki menyimpan ekstasi di kamar kosnya di Jalan PHM Noor, Pembataan, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong.
Dua laki-laki itu adalah AR (26), warga Desa Tantaringin, Muara Harus Kabupaten Tabalong dan AA (24) warga Desa Takulat, Kecamatan Kelua, Kabupaten Tabalong.
Tertangkapnya mereka berkat laporan warga kepada jajara Satnarkoba Polres Tabalong, yang seketika itu ditindaklanjuti segera ke lokasi.
Kapolres Tabalong AKBP M Muchdori melalui Kasat Narkoba Polres Tabalong, Iptu Zainuri mengatakan, barang bukti yang disita petugas Satresnarkoba berupa satu tablet diduga narkoba jenis ekstasi warna biru yang disimpan kertas rokok dan diperkirakan seberat 0,23 gram, serta 2 unit telpon genggam berbagai macam merek.
"Penangkapan bermula dari informasi yang didapat oleh petugas Resnarkoba bahwa adanya penyalahgunaan narkotika jenis ekstasi di sebuah rumah kost di Pembataan, Murung Pudak, sehingga dilakukan penyelidikan kemudian menangkap 2 orang tersebut," katanya,Kamis (2/1/20).
Kedua pelaku beserta barang bukti kini dibawa ke Polres Tabalong guna proses penyidikan lebih lanjut.
"Terima kasih kepada warga yang sudah melaporkan. Dengan begitu kita bersama-sama memberantas penyalahgunaan narkoba," tegasnya. (ibn/ema)
Editor : berry-Beri Mardiansyah