Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Jurnalis Kotabaru Minta Nanta Dibebaskan

miminradar-Radar Banjarmasin • 2020-06-09 10:25:51
BERI DUKUNGAN: Perwakilan Jurnalis di Kotabaru dan Tanah Bumbu memberi dukungan moril dalam persidangan perdana pewarta Diananta Putra Sumedi kemarin siang di Kotabaru. | FOTO: ZALYAN SHODIQIN ABDI/RADAR BANJARMASIN
BERI DUKUNGAN: Perwakilan Jurnalis di Kotabaru dan Tanah Bumbu memberi dukungan moril dalam persidangan perdana pewarta Diananta Putra Sumedi kemarin siang di Kotabaru. | FOTO: ZALYAN SHODIQIN ABDI/RADAR BANJARMASIN

KOTABARU - Puluhan jurnalis Kotabaru dan Tanah Bumbu hadir memberikan dukungan moril kepada pewarta Diananta Putra Sumedi yang kemarin menjalani sidang perdana di PN Kotabaru. Mereka berunjukrasa meminta Nanta dibebaskan.

Sidang sendiri berlangsung singkat. Kemarin hanya dibacakan dakwaan terkait UU ITE yang disangkakan kepada Nanta. Sidang berjalan via video online dan disiarkan kepada pengunjung sidang.

Pengacara Nanta, Bujino A Salan mengatakan, sedikitnya ada 30 pengacara yang siap mendampingi eks Pemred Banjarhits itu di meja hijau. Agenda sidang akan dilanjutkan pada 15 Juni nanti.

Seperti telah diberitakan, Nanta berurusan dengan hukum ketika beritanya berjudul "Tanah Dirampas Jhonlin, Dayak Mengadu ke Polda Kalsel" dilaporkan Ketua Umat Kaharingan Indonesia, Sukirman dengan dugaan UU ITE. Sukirman beralasan berita Nanta memuat provokasi dua etnis.

Masalah ini sebenarnya sudah ditangani Dewan Pers. Keluar keputusan dari dewan bahwa Banjarhits di bawah naungan Kumparan telah melanggar kode etik. Solusinya, Dewan Pers merekomendasikan hak jawab kepada Sukirman Cs. Hak jawab dimaksud sudah dimuat di Banjarhits.

Walau begitu, laporan Sukirman ke Mapolda Kalsel tetap diproses. Awal Mei tadi Nanta resmi ditetapkan jadi tersangka kasus UU ITE. April, Nanta dipindahkan dari tahanan Mapolda ke tahanan Polres Kotabaru. (zal/ran/ema)

Editor : miminradar-Radar Banjarmasin
#Kekerasan Perss