Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Langgar Protokol, Disuruh Push Up dan Nyanyi di Pasar

miminradar-Radar Banjarmasin • Sabtu, 5 September 2020 - 16:51 WIB
TINDAKAN: Salah satu warga menerima hukuman push up, setelah tidak memakai masker saat beraktivitas di pasar Keraton Rantau. | Foto: Polsek Tapin Utara for Radar Banjarmasin
TINDAKAN: Salah satu warga menerima hukuman push up, setelah tidak memakai masker saat beraktivitas di pasar Keraton Rantau. | Foto: Polsek Tapin Utara for Radar Banjarmasin

RANTAU - Sosialisasi sekaligus pendisiplinan protokol kesehatan dilakukan aparat gabungan dari Polsek Tapin Utara, Koramil Tapin Utara dan Satpol PP Tapin. Kali ini sasarannya Pasar Keraton Rantau. 

Ternyata masih ada masyarakat yang tidak memakai masker saat beraktivitas di pasar. Terpaksa ditindak oleh tim gabungan. Total 24 orang yang ditindak. “15 orang yang ditegur, 5 orang push up, dan 4 orang menyanyikan lagu kebangsaan," rinci Kapolsek Tapin Utara, Ipda Subroto Rindang Ari Setyawan, Kamis (3/9).

Penindakan aparat gabungan itu sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Tapin Nomor 20 tahun 2020 tentang pembatasan kegiatan masyarakat. "Saat ini kami harus bekerja ekstra agar masyarakat bisa mematuhi protokol kesehatan. Terutama pemakaian masker saat beraktivitas di luar rumah," ucapnya.

Sebelum menjalani sanksi, terlebih dahulu pihaknya memberikan masker kepada masyarakat. Supaya menjadi petugas yang solutif. "Artinya petugas juga memberikan solusi sebagai penyelesaian masalah," tuturnya.

Subroto Rindang Ari Setyawan menginginkan warga Kecamatan Tapin Utara terbiasa memakai masker. Seperti terbiasa menggunakan handphone. "Hampir rata-rata orang saat hendak ke mana-mana yang dicari pasti handphone. Itulah yang ingin kami biasakan kepada masyarakat agar saat beraktivitas selalu ingat dengan masker," tuntasnya.(dly/dye/ema)

Editor : miminradar-Radar Banjarmasin
#Banua Covid-19 Corona