BANJARMASIN - Sopir Suzuki Ertiga dengan nopol DA 1034 AW ini nekat mengancam petugas saat terjaring razia masker.
Keributan itu terjadi di halaman stasiun TVRI di Jalan Ahmad Yani kilometer 6, kemarin (10/9) sore. Dalam operasi penegakan Perwali Nomor 68 Tahun 2020 tentang Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.
Perempuan berkerudung hitam di dalam mobil itu marah-marah saat hendak didata dan dijatuhi sanksi kerja sosial.
"Awas kalian! Awas!" ujarnya seraya menunjuk-nunjuk muka petugas. Dia berjanji akan menghubungi anaknya yang disebut-sebut sebagai orang penting.
Bahkan, Danramil 1007-01 Banjarmasin Timur, Kapten Inf Ode Saepudin yang coba menenangkan suasana diminta tutup mulut olehnya, "Kamu, kamu!" suruhnya dengan nada tinggi.
Kendati situasinya panas, untungnya petugas tak terpancing. Dengan sabar petugas membujuknya untuk turun. Hingga akhirnya ia bersedia menyapu trotoar. Informasinya, perempuan ini warga Kuin Cerucuk, Banjarmasin Utara.
Turun bersama Satpol PP, Kecamatan Banjarmasin Timur dan Polsek Banjarmasin Timur, Kapten Ode mengatakan ancaman-ancaman seperti itu merupakan risiko petugas.
"Tak mengapa diperlakukan begitu. Kami hanya menjalankan kewajiban. Kami tindak semuanya tanpa membeda-bedakan," kata Ode.
"Bahkan kemarin, ada anggota TNI, Polri dan Kementerian Hukum dan HAM yang kami tindak. Semuanya sama. Demi mencegah penularan virus corona," tegasnya.
Memasuki hari ke-10 penearapan Perwali Nomor 68, diakuinya masih banyak yang terjaring. Alasannya klasik, seperti lupa atau tertinggal masker di rumah.
"Sosialisasi kan sudah lama. Jadi sebenarnya tak ada lagi alasan. Kami berharap masyarakat kian sadar dan disiplin dalam mengenakan masker," harapnya.
Kemarin terjaring 25 warga. 17 dikenai sanksi sosial, sisanya membayar denda. Camat Banjarmasin Timur Ahmad Muzaiyin turut memantau razia.
"Sanksinya antara Rp50 ribu sampai Rp100 ribu karena tak memakai masker. Kalau maskernya tak terpasang sempurna, cuma ditegur," pungkasnya. (lan/fud/ema)
Editor : izak-Indra Zakaria