MARABAHAN – AY, warga Desa Pindahan Baru Kecamatan Rantau Badauh ini, lagi-lagi berurusan dengan pihak berwajib. Lelaki berusia 28 tahun ini kembali melakukan tindak kriminal pencurian. Dengan niat yang sudah salah ingin mencuri buah jeruk untuk dimakan, dalam perjalanan AY justru tergiur dengan motor Honda Beat warna putih yang terparkir dengan kunci tergantung.
"Pencurian ini terjadi, Minggu (11/10) di Desa Danda Jaya RT13 sekitar pukul 7.30 Wita," ujar Kapolres Batola AKBP Lalu Moh Syahir Arif melalui Kapolsek Rantau Badauh Ipda Marum, kepada Radar Banjarmasin, Senin (12/10).
Marum menceritakan, pelaku berhasil ditangkap pada hari itu juga. Dan lokasi penangkapan berada di Kecamatan Mandastana. Tidak jauh dari lokasi pencurian. Tepatnya di sekitar TPA Tabing Rimba. "Setelah menerima laporan korban Sumono, kami langsung melakukan lidik dan penyelidikan. Dan mengetahui informasi keberadaan pelaku di wilayah Polsek Mandastana. Setelah koordinasi bersama Polsek Mandastana, pelaku berhasil ditangkap sekitar pukul 18.00 Wita," ceritanya.
sendiri memarkir motornya di tepi jalan dekat sawah tempat ia bertani. Sedangkan AY sendiri merupakan seorang residivis. Sudah pernah masuk penjara sebanyak dua kali dengan kasus penggelapan sepeda motor.
"Tahun 2003, pelaku melakukan penggelapan di Martapura, berujung vonis 10 bulan penjara. Dan pada tahun 2017 di Batola dengan kasus yang sama, divonis 1 tahu 6 bulan penjara," ceritanya sembari mengatakan pelaku dikenakan pasal 362 KUHP, dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Sementara itu, AY berdalih tidak punya niat untuk mencuri sepeda motor. Dirinya hanya berniat untuk mencuri buah jeruk yang berada di lokasi kejadian. "Niat mencari jeruk untuk dimakan, hanya saja melihat sepeda motor lengkap dengan kunci stop kontaknya, langsung inisiatif mengambilnya," ujarnya sembari mengatakan sepeda motor itu mau dijual untuk mencari pekerjaan. (bar/bin/ema)
Editor : miminradar-Radar Banjarmasin