Menjelang peringatan Sumpah Pemuda, dua mahasiswa ditetapkan sebagai tersangka. Tuduhannya, berdemo melewati batas waktu yang diizinkan. Kuasa hukum demonstran mengambil ancang-ancang gugatan pra peradilan.
---
BANJARMASIN - Dalam sekejap, dua mahasiswa dari Aliansi BEM (Badan Eksekutif Mahasiswa) se-Kalsel, Ahdiat Zairullah dan Ahmad Renaldi, berubah status dari saksi menjadi tersangka.
"Selesai pemeriksaan Senin (26/10) sore, SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) diterbitkan," kata Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Mochamat Rifai, (27/10).
Ahdiat adalah koordinator aksi. Menjabat sebagai Korwil Aliansi BEM se-Kalsel. Sedangkan Renaldi, rekannya di Universitas Lambung Mangkurat.
Mereka dijerat dengan Pasal 218 KUHP. Bunyinya, barang siapa pada waktu rakyat berkerumun dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam pidana penjara paling lama empat bulan dua pekan.
Sebenarnya, ada 16 mahasiswa yang akan dipanggil polisi setelah unjuk rasa menolak Omnibus Law di depan DPRD Kalsel, Kamis (8/10) lalu. "Dua ini prosesnya lanjut, sesuai pelanggaran yang dilakukan," tambahnya.
Mengingat delik aduan, siapa yang sebenarnya melaporkan demonstran? "Ada surat keberatan saja dari masyarakat sekitar (Jalan Lambung Mangkurat)," jawabnya.
Namun, mantan Kepala Sekolah Kepolisian Negara (SPN) Banjarbaru itu enggan menyebut nama. Menurutnya, aksi sampai larut malam, pasti mengganggu pengguna jalan dan penghuni perkantoran di pusat kota. "Ada beberapa surat yang masuk," tukasnya.
Dia menekankan, mahasiswa diperiksa karena aksi yang melewati batas waktu. Sebab, Kapolda Kalsel Irjen Pol Nico Afinta membuat kebijakan, izin aksi yang dikantongi mahasiswa berlaku selama satu hari. Artinya, sampai pukul 00.00 saja.
Melewati itu, dinyatakan aksi ilegal. "Paling mendasar adalah melanggar aturan batas waktu sesuai UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum," pungkas Rifai.
Polda Tampak Terburu-buru
Ketika dihubungi, kuasa hukum mahasiswa, Muhammad Pazri mengaku terkejut. Mengingat dalam surat panggilan dan BAP (Berita Acara Pemeriksaan), kliennya hanya disebut saksi. "Harusnya kami menerima dulu surat penetapan tersangkanya," ujarnya.
Pengacara dari Borneo Law Firm itu melihat banyak hal yang menyalahi hukum acara pidana. Agar tertib, yang bersangkutan menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka. Lalu pada panggilan berikutnya, disebutkan statusnya sebagai tersangka. "Sama saja mencederai proses hukum," tambahnya.
Diingatkannya, begitu SPDP terbit, tak lantas menjadi tersangka. Penyidik perlu mencari dan mengumpulkan bukti. Membuat terang tindak pidana yang terjadi. "Penetapan tersangka masih jauh. Karena pertama kali semua yang dipanggil sebagai saksi," bebernya.
Apalagi dari 16 saksi yang dipanggil, belum diperiksa semuanya. "Kalau terburu-buru seperti ini, kami jadi bertanya-tanya. Apakah karena besok (hari ini) Sumpah Pemuda dan kawan-kawan mahasiswa akan menggelar aksi peringatan. Apakah ada hubungannya?" tukasnya.
Dia juga mempertanyakan siapa pelapor yang dimaksud polisi. Karena bakal memunculkan asumsi-asumsi dari publik. Serta menyayangkan polisi yang tak bijak. Mestinya mengutamakan ultimatum remedium, bahwa pidana menjadi upaya terakhir.
Apalagi dalam perkara ini mahasiswa tidak merusak. Unjuk rasa berlangsung damai. Kesalahannya cuma melewati batas waktu yang diizinkan. Jadi, apa langkah berikutnya? "Kami menimbang menempuh jalur pra peradilan," tegasnya.
Kampus ULM Berikan Dukungan
WAKIL Rektor III Universitas Lambung Mangkurat, M Fauzi Makki menjamin, dua mahasiswa yang menjadi tersangka itu mendapat dukungan dari kampus.
Soal langkah yang diambil, ia hendak berdiskusi dulu dengan para dosen. Terutama dari Fakultas Hukum.
Makki sendiri mengaku kaget menerima informasi itu. Tapi ia menekankan, tetap menghormati wewenang Polda Kalsel.
"Tapi, sekali lagi, karena menyangkut mahasiswa ULM, kami pasti memberi dukungan," janjinya.
Dukungan seperti apa? ULM akan membuka komunikasi dengan Polda. Karena menurutnya, selama ini hubungan kedua institusi dalam keadaan baik-baik saja.
"Kami akan cari jalan terbaik. Tidak mungkin sesama institusi saling berhadap-hadapan," tambahnya.
Terkait demonstrasi mahasiswa yang berjilid-jilid dalam menolak Omnibus Law, Fauzi memujinya sebagai kebebasan berpendapat yang dilindungi undang-undang.
Sekalipun ia tetap memberikan catatan. "Mahasiswa jangan petantang-petenteng. Cooling down (dinginkan keadaan). Kalau demo, ya silakan, tapi waktunya juga dijaga. Jangan melewati aturan," tutup Makki.
Kedua mahasiswa yang berubah status dari saksi menjadi tersangka adalah Ahdiat Zairullah dan Ahmad Renaldi. Di kampus terbesar Kalsel tersebut, nama pertama merupakan Ketua BEM (Badan Eksekutif Mahasiswa) ULM. (gmp/war/at/fud)
Editor : izak-Indra Zakaria