BALIKPAPAN-Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) beserta Polres dan Polresta jajaran mengamankan 57 tetsangka kasus perjudian dari sejumlah daerah, dalam waktu dua pekan terakhir.
Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Yusuf Sutejo bersama Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kaltim, Kombes Kristiaji mengatakan, 57 tersangka tersebut berasal dari 28 kasus perjudian online maupun konvensional yang berhasil diungkap mulai 18-29 Agustus 2022.
Yusuf merinci, dari 28 kasus kasus itu, lima di antaranya merupakan hasil pengungkapan yang dilakukan oleh jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kaltim.
Kemudian dari Polresta Samarinda mengungkap tiga kasus, Balikpapan satu kasus, Kukar dua kasus, Kutim lima kasus, Paser dan PPU empat kasus, Bontang satu dan Berau delapan kasus.
"Judi konvensional masih mendominasi. Ada juga beberapa judi online. Untuk judi online ini kami memang agak kesulitan menangkap bandarnya, karena mereka bukan di daerah Kaltim. Mereka di daerah lain. Bahkan di luar negeri," beber Yusuf.
Upaya pengungkapan perjudian ini, kata Yusuf merupakan arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. "Ini berdasarkan perintah Bapak Kapolri dan menjadi skala prioritas seluruh jajaran Polda yang ada di Indonesia," tutup dia. (hul)
Editor : Wawan-Wawan Lastiawan