Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Pembunuhan Depan Kafe 88 di Tapin Utara, Pelaku Divonis 12 Tahun

izak-Indra Zakaria • Minggu, 16 Oktober 2022 | 12:29 WIB
SIDANG: Kasus pembunuhan di depan kafe 88 Kecamatan Tapin Utara sudah putusan di Pengadilan Negeri Rantau. FOTO : FOTO BY KEJAKSAAN TAPIN FOR RADAR BANJARMASIN
SIDANG: Kasus pembunuhan di depan kafe 88 Kecamatan Tapin Utara sudah putusan di Pengadilan Negeri Rantau. FOTO : FOTO BY KEJAKSAAN TAPIN FOR RADAR BANJARMASIN

Masih ingat dengan kasus pembunuhan di kafe 88 Kecamatan Tapin Utara? Sekarang terdakwa yang bernama Muhammad Daudi alias Dadau sudah vonis di Pengadilan Negeri Rantau. Pria berumur 23 tahun ini divonis pidana sesuai pasal 338 KUHP dengan pidana penjara selama 12 tahun.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapin Adi Fakhrudin melalui Kasi Intel Ronald Oktha menuturkan bahwa sidang putusannya berlangsung Kamis (13/10) secara online.

“Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana dengan sengaja merampas nyawa orang lain,” ucapnya. Terdakwa pun menerima putusan yang dibacakan di depan persidangan dan dibuka untuk umum. 

“Dalam waktu dekat segera eksekusi, saat ini terpidana ditahan di Rutan Kelas II B Rantau sejak penyidikan,” bebernya. 

Peristiwa pembunuhan ini terjadi Sabtu (2/7/2022), di Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Rangda Malingkung Kecamatan Tapin Utara, tepatnya di depan Cafe 88, sekitar pukul 05.45 Wita.

Pelaku yang saat itu mabuk minuman keras, menusukkan korban Amad (28), warga Desa Parigi Kacil Kecamatan Bakarangan dengan keris.

Keduanya tidak saling kenal. Hanya sebelumnya terlibat cekcok dan keduanya dipengaruhi minuman keras. Lima jam setelah peristiwa, Dadau ditangkap di Desa Tirik, Kecamatan Tapin Tengah, tepat di belakang rumahnya. (dly/ij/bin)

 
 
Editor : izak-Indra Zakaria