BALIKPAPAN-AS (24), ASN di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Balikpapan terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun, setelah terbukti mengonsumsi narkotika jenis sabu.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Balikpapan Komisaris Roganda mengatakan, penangkapan AS bermula dari penangkapan MA, yang tak lain adalah rekan AS.
"Penangkapan MA tak lepas dari laporan masyarakat soal maraknya peredaran narkoba di kawasan Balikpapan Barat," kata Roganda, saat rilis pengungkapan kasus, Rabu (14/12) siang.
MA yang saat itu melintas di kawasan Baru Ulu, mendadak panik saat diperiksa oleh Tim Opsnal Polresta Balikpapan. Benar saja, saat dilakukan tes urine terhadap yang bersangkutan hasilnya positif mengandung narkoba. Polisi lantas melakukan pengembangan dan berhasil menangkap AS.
"AS kami tangkap saat akan mengambil sepeda motor di rumah MA," kata Roganda.
Sebelum menangkap AS, polisi melakukan tes urine, hasilnya dia positif menggunakan sabu. AS kian tak berkutik, sebab saat diperiksa, rupanya di dalam jok motor terdapat plastik bekas bungkus sabu dan pipet kaca yang disimpan di dalam tas hitam.
Barang bukti tersebut, dikatakan Roganda merupakan bekas pemakaian sabu tiga hari sebelumnya. "AS ini merupakan anggota Satpol PP Kota Balikpapan. Dia beberapa kali meminta MA untuk membelikan sabu, sebagai upahnya sabu nanti akan dikonsumsi berdua," beber mantan Kapolsek Palaran i.
Dari pengakuan dua tersangka ini, selama Desember mereka sudah tiga kali memakai sabu.
"Mereka terancam hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara," kata dia.
Selanjutnya, tersangka bakal menjalani asesmen bersama Badan Narkotika Kota dan Provinsi untuk menjalani proses rehabilitasi. "Proses hukum tetap berjalan," kata Roganda. (hul)
Editor : Wawan-Wawan Lastiawan