BALIKPAPAN-Kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan plasma nano bubble untuk Instalasi Pengolahan Air (IPA) PDAM (Peruma Tirta Manuntung) pada 2021 lalu mulai menemukan titik terang.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan Ali Mustofa mengatakan, berdasarkan audit yang sudah dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kaltim, proyek pengadaan plasma nano bubble tersebut dinilai merugikan negara hingga Rp 5,24 miliar dari nilai anggaran Rp 6,8 miliar.
“Saat ini kami sudah menetapkan dua tersangka pada kasus tindak pidana korupsi ini. Mereka adalah SP dan EG,” kata Ali Mustofa, Senin (16/5).
SP disebut Ali merupakan pihak ketiga yakni PT Multi Instrumentasi dan EG yang merupakan PPK (pejabat pembuat komitmen).
Kendati sudah menetapkan dua tersangka, Ali mengaku tak menutup kemungkinan ada tersangka lain.
Selain sudah menetapkan dua tersangka, Ali juga membeber sejumlah temuan pada kasus ini. PT Multi Instrumentasi belum mempunyai hak pemasaran plasma nano bubble.
Jika sesuai dengan aturan, pemasaran produk ini seharusnya dilakukan setelah dilakukan audit dan riset, yang kemudian dilakukan pendaftaran paten lalu diberi lisensi dari LIPI atau BRIN untuk pemasaran ataupun komersialisasi plasma nano bubble.
“PT Multi Instrumentasi tidak melakukan prosedur verifikasi pada tingkatan pengembangan penelitian sesuai ketentuan,” lanjut Ali.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal 2 dan pasal 3 juncto pasal 55 UU Tipikor. (hul)
Editor : Wawan-Wawan Lastiawan