Selama persidangan, sambung Nanang, ada 68 saksi dari pemerintah dan swasta yang diperiksa dalam perkara ini. “Saksi ahli ada 4 orang. Total, ada 72 orang saksi yang sudah diperiksa,” bebernya.
Dalam perkara ini, terdakwa berinisial Ib yang merupakan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perhubungan Tana Tidung sekaligus pengguna anggaran (PA) dan pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam kegiatan pembangunan turap ini telah mengakui perbuatannya. “Iya, dalam persidangan terdakwa mengaku menerima dana sebesar Rp 800 juta,” ungkapnya.
Menyoal apakah ada tersangka lain dalam kasus ini, Nanang menyatakan bahwa hal itu merupakan kewenangan Mebes Polri. Karena mereka yang melakukan penyelidikan dari awal. “Tetapi, perbuatan korupsi itu pasti dilakukan secara bersama-sama, tidak mungkin sendirian,” bebernya.
Berdasarkan hasil audit, kerugian negara dalam kasus ini sebesar Rp 95.641.129.513 miliar. Sementara, Rp 2,2 miliar menjadi barang bukti (BB). Adapun pasal yang disangkakan kepada terdakwa. Yakni, Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahaan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (jai/eza)