Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Santriwati di Tala Dicabuli Oknum Ustaz

izak-Indra Zakaria • 2023-11-04 11:08:22
PAPARKAN: Kapolsek Pelaihari Ipda Benny Wisnhu Wardhany membenarkan kasus pelecehan dilakukan oknum ustaz yang sedang ditangani pihaknya. (Norsalim Yahya/Radar Banjarmasin)
PAPARKAN: Kapolsek Pelaihari Ipda Benny Wisnhu Wardhany membenarkan kasus pelecehan dilakukan oknum ustaz yang sedang ditangani pihaknya. (Norsalim Yahya/Radar Banjarmasin)

 Seorang santriwati di salah satu pondok pesantren (ponpes) di Kabupaten Tanah Laut (Tala) menjadi korban pelecehan seksual. Pelakunya justru oknum ustaz tempatnya menempuh pendidikan.

Kasus ini terungkap setelah orang tua korban mendapat informasi bahwa anaknya menjadi korban pelecehan oleh pihak ponpes. Kemudian orang tuanya melaporkan kejadian itu ke polsek setempat.

Kapolsek Pelaihari, Ipda Benny Wisnhu Wardhany membenarkan bahwa pihaknya sedang menangani kasus pelecehan seksual oleh oknum ustaz. "Kasusnya sudah masuk tahap penyidikan dan pendalaman," ucapnya mewakili Kapolres Tala AKBP Rofikoh Yunianto, Jumat (3/11). 

Ia mengungkapkan oknum ustaz berinisial A (35) itu dilaporkan oleh pihak keluarga korban pada Kamis (2/11) tadi. Pelaku sudah diamankan di balik jeruji Mapolsek Pelaihari. "Terlapor telah diamankan sejak Rabu (1/11) malam kemarin, setelah ada informasi dari pihak ponpes," katanya. 

Kapolsek mengatakan bahwa oknum ustaz tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka. Korban telah dilakukan visum di salah satu rumah sakit di Kota Pelaihari. "Untuk hasil visum masih menunggu kabar dari pihak rumah sakit kapan bisa diambil," ujar Benny.

Pasal yang dikenakan tentang tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur, sesuai pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan terhadap Anak. "Ancamannya di atas 5 tahun kurungan," bebernya.

Pihaknya saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. "Hari ini ada tiga saksi yang kami periksa," katanya. Saat ditanya kejadiannya di mana, kapolsek mengatakan pelecehan terjadi di luar ponpes. "Kejadiannya di salah satu hotel di wilayah Kecamatan Pelaihari," ungkapnya.

Pihak keluarga meminta pelaku dihukum seberat-beratnya, karena korban mengalami trauma berat. "Pokoknya tidak ada kata mediasi, dan kasus ini tetap berlanjut ke jalur hukum," katanya.
Sementara korban tidak bersekolah, dan diminta untuk istirahat. "Keponakan saya saat ini kelas 3 SMA, dan beberapa bulan lagi lulus," tambah pihak keluarga pelapor. Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak pada DP2KBP3A Tala, Pahimah mengatakan terkait perkara ini pihaknya akan melakukan pendampingan psikologis kepada korban. "Kami akan menjadwalkan pendampingan terhadap korban," pungkasnya.(sal/gr/dye) 

Editor : izak-Indra Zakaria