Pria berinisial DZ (27) dibekuk Tim Siber Polda Kaltim. Dia harus berurusan dengan hukum gegara terlibat dalam tindak pidana perjudian daring.
“Tersangka bukan bandar, admin, maupun pemain, tapi sebagai endorsmen,” kata Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutedjo, Kamis (7/12).
Pengungkapan kasus bermula saat anggota Polda Kaltim melakukan patroli Siber dan menemukan akun yang teridentifikasi mengandung unsur pidana. Selanjutnya dilakukan penyelidikan selama kurang lebih tiga hari. Dari penyelidikan, disimpulkan bahwa DZ melanggar UU ITE.
Aparat kemudian bergerak mengamankan DZ dikediamannya di Gang Sukun, Kelurahan Loa Duri, Kecamatan Loa Janan, Kota Samarinda, pekan lalu. “Tersangka ini juga merupakan residivis kasus pencabulan,” ungkap Yusuf.
Dalam pengungkapan kasus ini, aparat juga mengamankan barang bukti dua buku rekening dan lima lembar kertas yang bergambar capture dari akun media sosial Instagram bernama Sakdiah. Dalam capture itu terdapat gambar wanita selebgram yang kemudian dibawahnya dimasukin link ke situs judi daring.
“Tersangka ini bekerja sama dengan admin judi daring, kemudian mengunggahnya melalui Instagram dengan bayaran satu hingga dua juta. Akun Instagram yang digunakan fake atau palsu, dengan dalih bisa menyamarkan identitas aslinya,” ucapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, tersangka disematkan Pasal 45 Ayat 2 Jo Pasal 27 Ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
“Ancaman pidana penjara maksimal enam tahun atau denda paling banyak satu miliar. Kemudian Pasal 303 Ayat 1 e dan atau 2 e KUHP dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun dan atau denda paling banyak Rp 25 juta,” tandasnya. (FREDY JANU/KPFM)
Editor : izak-Indra Zakaria