Karena masih diselimuti rasa dendam setahun yang lalu karena pernah dianiaya, Hendra (26) mencoba untuk membunuh Baharudin dan temannya dengan pisau dapur. Kejadian ini di hari Sabtu (30/12/23) lalu di Desa Pulau Kerasian, Kecamatan Pulau Laut Kepulauan.
Waktu itu Baharudin dan temannya yang juga menjadi korban, baru pulang memancing dan tidur di rumah kakak temannya. Tepatnya di ruang tamu yang letaknya tepat di belakang pintu bagian depan. Saat itu, Hendra datang dan mendobrak pintu. Tanpa basa basi, ia langsung menghunuskan pisau ke arah perut teman Hendra.
Untungnya Hendra sigap dan sempat berdiri dan menghindar, lalu lari ke arah pintu belakang rumah seraya mencari kayu untuk membela diri. Setelah dapat, ia pun kembali ke dalam rumah. Namun Hendra sudah pergi keluar menuju arah pelabuhan.
Melihat itu, Baharudin (korban 2) dan temannya (korban 1) mengejar ke pelabuhan dengan maksud untuk mengambil pisau yang dipegang oleh pelaku karena takut apabila pelaku mengulangi perbuatannya kembali. Setelah sampai di pelabuhan, terlihat pelaku berdiri di atas jembatan. Rupanya pelaku sudah menunggu dan melihat kedua korban itu pelaku langsung mengejar dan menusukkan pisau ke dada Baharudin.
Tusukan tersebut mengenai bagian dada sebelah kanan. Karena tumpul pisau bengkok dan hanya meninggalkan bekas merah pada kulit dada korban. Pelaku pun panik. Baharudin pun berhasil memegang tangan pelaku. Teman korban ikut memukul tangan pelaku, sehingga pisau yang dipegang pelaku terlepas dan selanjutnya pisau itu diamankan oleh korban.
Rupanya kejadian itu menimbulkan keributan sehingga didengar orang. Warga pun berdatangan, dan Teman korban dan Bharudin beserta satu orang temannya lagi meninggalkan pelaku di jembatan pelabuhan tersebut dengan membawa pisau milik pelaku.
Setelah itu, korban pergi ke Puskesmas Tanjung Lalak untuk mendapatkan pengobatan dan baru melaporkan kejadian ini ke Polsek Pulau Laut Selatan. Mendengar laporan itu, Kapolsek Pulau Laut Selatan Iptu Ramli Aziz langsung mengarahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan.
“Melalui Unit reskrim Pulau Laut Selatan dibantu beberapa anggota lainnya kaki melakukan serangkaian penyelidikan, mendatangi TKP, interogasi saksi-saksi serta mencari petunjuk untuk mencari identitas pelaku dan bukti permulaan yang cukup,” jelasnya. Dilanjutkannya, Kamis (4/1) sekira pukul 12.00 Wita, Anggota Polsek Pulau Laut Selatan mendapatkan informasi keberadaan pelaku Hendra di Pulau Kerasian.
“Setelah kami mendapatkan informasi ada pelaku di pulau kami langsung melakukan penangkapan dan untungnya pelaku tidak melawan sama sekali,” ungkapnya. Akibat perbuatannya, pelaku Hendra dikenakan kasus percobaan pembunuhan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 338 Jo pasal 53 ayat (1) KUHP dan/atau pasal 2 ayat (1) UU darurat nomor 12 tahun 1951 tentang senjata tajam. (*)
Editor : izak-Indra Zakaria