Dua nelayan asal Sebatik Barat terpaksa harus ditangkap personel Polsek Sebatik Barat, karena mencuri tali pengikat rumput laut untuk dijual kembali demi mendapatkan keuntungan.
Belum lagi untung, keduanya malah dahulu ditangkap karena keberadaannya diketahui. Barang bukti tali rumput laut korban juga masih ada pada mereka, karena tidak ada yang kunjung membelinya. Kasi Humas Polres Nunukan, AKP Siswati mengatakan, kedua pelaku ditangkap di rumahnya setelah Unit Reskrim Polsek Sebatik Barat melakukan penyelidikan yang mengerucut kepada kedua pelaku. Masing-masing pelaku berinisial RIN (43) dan PAD (43).
“Jadi di rumahnya kita amankan barang buktinya, ada 40 utas tali rumput laut warga biru dengan tali cincin warna oren, termasuk parang dan karung serta motor yang digunakan melakukan aksi pencurian mereka,” ujar Siswati kepada wartawan, Kamis (18/1).
Siswati menerangkan, para pelaku melakukan aksinya pada Kamis (4/1) lalu, di penjemuran rumput laut milik korban, di Desa Liang Bunyu, Sebatik Barat. Pencurian dilakukan pada malam hari, dimana korban pada Jumat (5/1) kaget, melihat tali rumput lautnya sudah dari jemuran rumput laut.
“Korban ini selalu mengecek tali rumput lautnya, Kamis (4/1) sekitar pukul 14.00 Wita siang, masih ada tali rumput lautnya, Jumat (5/1) pagi ketika dia cek lagi, sudah hilang,” ungkap Siswati.
Korban yang merasa dirugikan pun, akhirnya melapor ke Polsek Sebatik Barat. Jika dikalkulasikan, kerugian korban bisa mencapai Rp 5 juta, jika 40 utas tali pengikat rumput laut tersebut dijual lagi.
Setelah menangkap para pelaku, keduanya langsung dibawa ke Polres Nunukan. Hasil pemeriksaan terungkap, bahwa keduanya mencuri tali rumput laut tersebut dengan cara di ambil dari jemuran rumput laut, dimana pada saat itu mereka memanfaatkan keadaan tidak ada orang ataupun rumah di sekitar tempat penjemuran rumput laut tersebut.
“Jadi mereka ini mau mencuri untuk dijual kembali, sayangnya belum ada pembelinya, makanya barang bukti masih disimpan di rumahnya. Ngakunya kalau terjual, uangnya hanya digunakan untuk keperluan hari-hari saja,” beber Siswati.
Atas perbuatan kedua pelaku, mereka pun disangkakan Pasal 363 ayat 1 ke-4 dan ke-5 KUHP dan terancam hukuman pidana penjara selama 7 tahun. (raw/lim)