Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Lifestyle Nasional Bisnis

Ratusan Kayu Merah Ilegal Ditebang di Wilayah Hutan Desa di Kecamatan Sei Menggaris

Radar Tarakan • 2024-03-07 09:45:00
AMANKAN BARANG BUKTI: Ratusan barang bukti kayu merah hasil penebangan ilegal diamankan di Mako Polres Nunukan. FOTO: DOK POLRES NUNUKAN
AMANKAN BARANG BUKTI: Ratusan barang bukti kayu merah hasil penebangan ilegal diamankan di Mako Polres Nunukan. FOTO: DOK POLRES NUNUKAN

 

 Ratusan kayu merah (bakau) ilegal yang ditebang di wilayah hutan desa di Kecamatan Sei Menggaris diamankan di Mako Polres Nunukan. Setidaknya ada dua terduga pelaku penebang yang juga diamankan dalam pengungkapan kasus tersebut. Penebangan oleh pelaku terungkap pada Minggu (3/3) lalu, dimana terlihat di lokasi penebangan pohon bakau tersebut, diduga terjadi di wilayah hutan desa di Kecamatan Sei Menggaris tersebut.

Pengungkapan tersebut sejatinya diungkap oleh warga sekitar yang mengetahui aktivitas tersebut. Laporan diteruskan ke kepala desa (kades) yang langsung ditindaklanjuti kades dengan melaporkan aktivitas tersebut ke pihak kepolisian.

Kasi Humas Polres Nunukan, AKP Siswati menerangkan, temuan tersebut memang dilaporkan kades Desa Srinanti, Rusmini hakim. Kades awalnya menerima informasi dari warga masyarakat Desa Srinanti, bahwa ada dugaan kegiatan penebangan dan pengangkutan kayu di kawasan hutan yang berada di Sungai Sakitan, Desa Srinanti.

“Jadi setelah mendapatkan informasi itu, ibu kadesnya langsung mendatangi ke tempat dugaan kegiatan penebangan dan pengangkutan kayu tersebut, dia melihat bahwa kayu dari hasil penebangan hutan tersebut kemudian dinaikan ke atas kapal, dari situlah ibu kades itu kemudian langsung melapor,” ungkap Siswati ketika diwawancarai, Selasa (5/3).

 

Laporan yang ditindaklanjuti, mengungkap aktivitas tersebut. Setidaknya ada dua orang pelaku yang sudah diamankan dalam kasus tersebut, masing-masing berinisial YS (41) ES (46) dan EW (37).

Tidak hanya kedua pelaku, barang bukti sebanyak 200 batang kayu merah bulat sepanjang panjang 3 meter juga diamankan, termasuk 1 unit kapak dan 1 unit kapal GT 17 berwarna biru.

Kapal yang mengangkut, merupakan kapal kayu, yang diketahui setelah mengangkut kayu bakau tersebut, kapal akan bergerak ke Tarakan untuk memperjual belikan kayu bakau tersebut.

“Barang bukti dan pelaku, telah diamankan di Mako Polres Nunukan. Mereka sementara telah disangkakan Pasal 82 ayat 1 huruf b juncto Pasal 12 huruf b subsider Pasal 83 ayat 1 huruf b juncto Pasal 12 huruf e UU RI Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan,” beber Siswati. (raw/lim)

Editor : Indra Zakaria