Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Bujuk Korban Hingga Terperdaya, Pelaku Cabuli Anak di Bawah Umur

Radar Tarakan • 2024-03-18 09:59:33
PELAKU CABUL: Pelaku diamankan di Jalan Pasar Baru, Nunukan Utara. FOTO: DOK POLRES NUNUKAN
PELAKU CABUL: Pelaku diamankan di Jalan Pasar Baru, Nunukan Utara. FOTO: DOK POLRES NUNUKAN

 

 Daftar anak di bawah umur yang menjadi korban pencabulan bertambah. Kali ini seorang anak berusia 13 tahun menjadi korban pencabulan dari pelaku S (24) yang ia kenal melalui aplikasi kencan.

Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia melalui Kapolsek Nunukan Kompol Karyadi menyampaikan perbuatan pelaku terungkap ketika orang tua korban yakni SR mencari keberadaan buah hatinya. Sebab, anaknya meninggalkan rumah pada Kamis (14/3) sekira pukul 17.00 Wita dan tak ada kabar.

Khawatir dengan buah hatinya, SR kemudian melapor ke Mapolsek Nunukan. Usai menyampaikan aduannya, pelapor mendapatkan kabar bahwa anaknya berada di Jalan Pasar Baru, Nunukan Timur.

"Orang tua korban curiga buah hatinya telah disetubuhi pelaku. Sehingga, membawa korban ke untuk dilakukan pemeriksaan. Hasilnya menunjukkan korban telah disetubuhi," ucap Kompol Karyadi, Minggu (17/3). 

Dijelaskan, perbuatan pelaku dilakukan usai mengenal korban pada awal bulan Februari 2024 lalu. Saat itu pelaku dan korban pertama kali berkenalan melalui aplikasi kencan Veeka. Setelah itu, hubungan keduanya berlanjut hingga berpacaran.

 "Pada Kamis, (14/3) sekira pukul 16.00 Wita, pelaku memiliki niat jahat dengan cara mengajak dan membujuk korban untuk dijemput. Kemudian, pelaku berkesempatan membawa jalan korban. Kemudian, pelaku menyetubuhi korban di semak-semak yang tidak jauh dari kediaman korban," jelasnya.

Merasa perbuatan ke korban aman saja, niat jahat pelaku kembali muncul dengan mengajak korban menyewa indekos. Kemudian, pelaku kembali menyetubuhi korban.

"Modus yang dilakukan yaitu, pelaku yang mana awalnya berstatus berpacaran dengan korban sampai melakukan hubungan layaknya suami istri atas dasar suka sama suka. Terlebih lagi, pelaku juga menerangkan bahwa dirinya memiliki hasrat menyetubuhi korban karena terinspirasi atas kebiasaannya yang sering nonton video porno," ungkapnya.

Pelaku yang sehari-hari bekerja di salah satu warung makan di Nunukan Utara ini dijerat Pasal 76 D juncto Pasal 81 ayat 2 UU RI Nomor 35/2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23/2002 tentang perlindungan anak.

Selain mengamankan pelaku, barang bukti yang diamankan yakni sebuah kasur warna biru, 1 buah bantal, 1 lembar baju kaos warna hitam bertulisan tahanan ayang boleh crot tapi di luar. 1 lembar celana Levis warna biru, sebuah jaket warna hitam dan sebuah celana pendek warna abu-abu.

"Pelaku diamankan di Jalan Pasar Baru, Nunukan Utara.  Setelah diinterogasi pelaku mengakui telah menyetubuhi anak di bawah umur sebanyak 2 kali. Dan pelaku merupakan karyawan kontrak sebuah warung dan berencana akan pulang ke kampungnya di Bojonegoro, Jawa Timur karena telah habis masa kontraknya," pungkasnya. (akz/lim)

 
Editor : Indra Zakaria