Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Sempat Buron Dua Tahun, Direktur PT SSE Ditahan Kejati Kaltim

Rikip Agustani • Jumat, 29 Maret 2024 | 18:30 WIB

ilustrasi diborgol
ilustrasi diborgol
 

BALIKPAPAN–Tersangka pengemplang pajak berinisial SC dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim di Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda. Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Timur dan Utara (Kanwil DJP Kaltimtara) melalui Koordinator Pengawas (Korwas) Ditreskrimsus Polda Kaltim, melimpahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti tindak pidana di bidang perpajakan, Kamis (28/3).

Tersangka SC adalah direktur PT SSE, sebuah perusahaan yang melakukan usaha perdagangan bahan bakar cair/BBM khususnya solar industri. Tersangka diduga telah melakukan tindak pidana perpajakan pada kurun Januari 2018 hingga Desember 2019. Di mana pada awalnya, tersangka SC melalui PT SSE, melakukan penyerahan solar industri kepada beberapa perusahaan. Atas transaksi tersebut, PT SSE menerbitkan faktur pajak kepada lawan transaksi.

Pihak lawan transaksi pun telah membayar lunas pajak pertambahan nilai (PPN) atas faktur pajak yang diterbitkan PT SSE. Namun amanah uang negara berupa PNN yang telah dipungut dari lawan transaksi tersebut, ternyata tidak disetorkan ke kas negara. “Selain itu, terdapat transaksi perolehan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya (TBTS). Yaitu pembelian tidak disertai dengan penyerahan solar industri. Dikarenakan hanya membeli dokumen faktur pajak saja,” kata Teddy Heriyanto, kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Kaltimtara dalam keterangan tertulisnya.

Dari hasil penyidikan, sambung dia, telah cukup bukti dan diduga kuat SC melakukan tindak pidana di bidang perpajakan. Yaitu dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN dan/atau dengan sengaja tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut dan/atau menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya. SC pun disangkakan telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan. Seperti Pasal 39 Ayat (1) Huruf c dan/ atau Pasal 39 Ayat (1) huruf, dan/atau Pasal 39A Huruf a UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas UU 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU 6/2023 tentang Nomor SP-5/WPJ.14/2024 Penetapan Perppu 2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Atas perbuatan melalui PT SSE tersebut, tersangka SC menyebabkan kerugian pada pendapatan negara dari sektor perpajakan total sebesar Rp 3,25 miliar. Teddy menerangkan, tindak pidana yang dilakukan SC tersebut diancam dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan, dan paling lama 6 tahun. Dengan denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar. Serta paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

 “Ancaman pidana penjara dan denda ini menyiratkan pidana kumulatif yang kuat bagi pelaku tindak pidana di bidang perpajakan,” sebutnya. Dalam proses penyidikan terhadap tersangka, sambung dia, SC juga sempat mangkir tidak menghadiri beberapa kali pemanggilan sebagai tersangka. Dalam penyidikan di awal tahun 2022, tim penyidik telah berupaya mencari keberadaan tersangka di beberapa tempat hingga keluar pulau. “Namun tersangka cukup licin sulit ditemukan. Tersangka sempat dicatat dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Kaltim dan dilakukan Pencegahan Keluar Negeri,” jelas dia.

Akhirnya, berkat sinergi tim penyidik dengan Direktorat Intelijen Perpajakan DJP, Polda Kaltim dan aparat penegak hukum lainnya, tersangka terlacak keberadaannya pada awal Februari 2024. Tersangka diketahui berada di Kaltim, hingga ditangkap dan dilakukan penahanan di Polda Kaltim. “Dalam menjalankan upaya penegakan hukum (law enforcement) bidang perpajakan, DJP mengutamakan upaya dan asas ultimum remedium. Dengan memberikan kesempatan kepada setiap tersangka untuk membayar pajak yang seharusnya disetorkan kepada negara, di atas upaya primum remedium,” ungkap Teddy.  (kip/riz/k8)

Editor : Indra Zakaria
#pajak