Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Bukan Cuma Jaga Kamtibmas, Babinsa dan Bhabinkamtibmas Kini Ikut Turun Lapangan Cek Wajib Pajak

R
Penulis: Redaksi Prokal❯
ilustrasi pajak
ilustrasi pajak

Advertisement

 

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengambil langkah agresif untuk memperluas basis perpajakan nasional. Melalui kebijakan terbaru, DJP resmi melibatkan Bintara Pembina Desa (Babinsa) dari TNI dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) dari Polri dalam pengawasan potensi wajib pajak di berbagai daerah.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak. Aturan ini menjadi acuan baru bagi seluruh jajaran DJP untuk meningkatkan kepatuhan perpajakan sekaligus memperluas pendataan subjek maupun objek pajak. Dalam skema baru ini, aparat Babinsa dan Bhabinkamtibmas difungsikan untuk membantu membangun jejaring informasi serta mendukung pengumpulan data ekonomi langsung dari masyarakat.

Advertisement

Petugas pengawasan nantinya akan melakukan serangkaian langkah teknis di lapangan, seperti visitasi, penyisiran (canvassing), hingga pengamatan langsung. Mereka akan mendatangi lokasi usaha, tempat tinggal, tempat kedudukan, hingga lokasi pekerjaan bebas milik wajib pajak guna mengidentifikasi aktivitas ekonomi yang selama ini belum teradministrasi secara optimal.

"Kegiatan pengawasan dilakukan dengan berbagai cara dan pendekatan, seperti visitasi, penyisiran (canvassing), pengamatan langsung, pembangunan jejaring informasi (melalui Bintara Pembina Desa/Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat)," bunyi petikan Bab A angka 2 Surat Edaran SE-8/PJ/2026.

Selain mengandalkan pemantauan fisik di lapangan, DJP juga mengoptimalkan penggunaan teknologi digital dalam analisis data perpajakan. Metode mutakhir yang diterapkan mencakup remote sensing, web scraping, pemanfaatan informasi media, hingga pemrosesan data berbasis Business Intelligence serta Compliance Risk Management (CRM). Langkah ini diambil untuk meningkatkan akurasi identifikasi potensi penerimaan negara.

Advertisement

Untuk mendukung kelancaran kebijakan ini, seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama diinstruksikan untuk menyusun Peta Zona Pengawasan dan Peta Zona Petugas Pengawasan. Wilayah kerja KPP akan dibagi secara menyeluruh dan dialokasikan kepada masing-masing Account Representative (AR) agar pemantauan aktivitas ekonomi dapat berjalan lebih sistematis serta memperbarui data monografi fiskal daerah secara berkelanjutan.

Pelibatan aparat kewilayahan ini menegaskan keseriusan pemerintah dalam memperluas basis pajak demi menopang penerimaan negara. Kendati melibatkan unsur TNI dan Polri, DJP memastikan pelaksanaan pengawasan tetap wajib mengacu pada peraturan perundang-undangan serta menghormati hak-hak warga negara. Seluruh kegiatan difokuskan dalam kerangka administrasi perpajakan dan bukan penegakan hukum pidana.

Melalui sinergi erat antara petugas pajak, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas, DJP optimistis proses pendataan potensi perpajakan dapat terakselerasi dengan cepat sekaligus mendorong kesadaran dan kepatuhan wajib pajak di seluruh penjuru tanah air. (JPG)

Advertisement
Editor : Indra Zakaria
Sumber : prokal.co
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
ProkalIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Pemerintah Gratiskan PPh 21 Pekerja Gaji di Bawah Rp 10 Juta dan Kaji Revisi PTKP

Pemerintah Gratiskan PPh 21 Pekerja Gaji di Bawah Rp 10 Juta dan Kaji Revisi PTKP

Pemerintah Gratiskan PPh 21 Pekerja Gaji di Bawah Rp 10 Juta dan Kaji Revisi PTKP

Pajak Didiskon Thailand, Mobil Listrik Murah Siap Banjiri Pasar Indonesia

Pajak Didiskon Thailand, Mobil Listrik Murah Siap Banjiri Pasar Indonesia

Pajak Didiskon Thailand, Mobil Listrik Murah Siap Banjiri Pasar Indonesia JAKARTA — Kebijakan perpajakan otomotif terbaru di Thailand berpot

Jangan Terkecoh! Polri Luruskan Isu: Bhabinkamtibmas Bukan Penagih Pajak

Jangan Terkecoh! Polri Luruskan Isu: Bhabinkamtibmas Bukan Penagih Pajak

PROKAL.CO- Kepolisian Negara Republik Indonesia meluruskan kesalahpahaman yang beredar luas di tengah publik terkait peran aparat pembina masyarakat. Polri menegaskan bahwa Bhayangkara Pembina Keamana

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer