Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

7 Pelaku Pengeroyokan di HSS Ditangkap, Pelaku Dikenakan Pasal Pembunuhan Berencana

Salahudin Radar Banjarmasin • Senin, 1 April 2024 - 18:15 WIB
PRESS RELEASE: Kapolres HSS AKBP Leo Martin Pasaribu didampingi Kasat Reskrim AKP Widodo Saputro menunjukkan barang bukti pengeroyokan. (Foto: Salahudin/Radar Banjarmasin)
PRESS RELEASE: Kapolres HSS AKBP Leo Martin Pasaribu didampingi Kasat Reskrim AKP Widodo Saputro menunjukkan barang bukti pengeroyokan. (Foto: Salahudin/Radar Banjarmasin)

 

Tidak sampai 1x24 jam, jajaran Polres HSS akhirnya berhasil meringkus tujuh orang pelaku pengeroyokan yang mengakibatkan seorang pemuda MR berusia 17 tahun meninggal dunia dan Takwa (18) mengalami luka yang terjadi di Jalan Desa Tambangan, Kecamatan Daha Selatan, Selasa (28/3) dini hari.

“Dari tujuh pelaku, yang menyerahkan diri tiga orang dan diamankan empat orang,” katanya. Motif penganiayaan yang mengakibatkan MR tewas dan Takwa mengalami luka karena para pelaku dendam terhadap korban. Sehingga terjadilah saling balas dan serang-menyerang.

“Sehingga terjadilah pengeroyokan dan penganiayaan tersebut yang mengakibatkan korban Takwa luka berat dan MR meninggal dunia.

Leo menyesalkan adanya kejadian pengeroyokan yang terjadi di Jalan Desa Tambangan Kecamatan Daha Selatan. Apalagi kejadiannya dalam bulan Ramadan yang penuh berkah.

“Hal-hal seperti ini mudah-mudahan tidak terjadi lagi,” harapnya.

“Saya nanti akan sarankan kepada penyidik, pelaku akan dikenakan pasal pembunuhan berencana,” tambahnya.

Ditambahkan Kasat Reskrim Polres HSS, AKP Widodo Saputro, para pelaku dikenakan pasal yang berbeda sesuai dengan hasil penyidikan.

Pelaku anak yaitu DAR dan AF, dikenakan Pasal 170 Ayat 2 ke 2e KUHP dengan ancaman sembilan tahun kurungan penjara.

Kemudian, ROS , MNA, dan AR disangkakan Pasal 170 Ayat 2 ke 2e KUHP dengan ancaman 9 tahun kurungan penjara karena membuat korban Takwa luka berat.

“Sedangkan dua pelaku PI dan KH yang mengakibatkan MR meninggal dunia dikenakan Pasal 80 Ayat 3 undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 170 Ayat 2 ke 2e dan 3e KUHP dengan ancaman 15 tahun,” ujarnya.

MR meninggal dunia setelah mengalami luka fatal pada bagian belakang kepala karena menerima pukulan keras dari pelaku. Sementara Takwa yang mengalami luka berat saat ini masih dalam perawatan di rumah sakit Daha Sejahtera.

 
 
Editor : Indra Zakaria
#Kandangan #pembunuhan