Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Aniaya Orang, Satu Pelaku Dibekuk Polres Nunukan, Satu Ditetapkan DPO

Indra Zakaria • Rabu, 3 April 2024 - 15:25 WIB
Tersangka
Tersangka

Satu pelaku penganiaya berhasil dibekuk personel Polres Nunukan. Pelaku NU (18) dibekuk lantaran melakukan penganiayaan bersama rekannya terhadap korban SU (54) yang bermukim di Jalan Manunggal Bhakti, Nunukan Timur.

Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia melalui Kasi Humas Polres Nunukan AKP Siswati menyampaikan perkara pengeroyokan dilaporkan korban SU yang merupakan sopir truk. Korban dianiaya dua orang terjadi di Jalan Ujang Dewa, Nunukan Selatan.

"Kejadian pada Jumat, (23/2) sekira jam 21.15 Wita pelapor bersama saksi sedang memuat rumput laut.  Saat itu melintas di TKP truk pelapor tersangkut kabel listrik yang melintang ke jalan sehingga putus," ucap AKP Siswati. 

Setelah kejadian itu, korban disambangi dua orang dan meminta korban untuk memperbaiki kabel listrik yang telah putus akibat tersambar truk yang melintas. Sementara, korban tidak mengetahui kabel tersebut putus karena kondisi minim penerangan.

"Jadi kondisi cuaca gelap, pelapor tidak mengetahui hal tersebut. Ada dua orang lelaki menghampiri korban dan berkata kau kasih bagus dulu itu kabel yang putus. Kalau tidak kau kasih bagus tidak aku kasih lewat mobilmu," jelasnya. 

Menanggapi hal itu, pemilik rumput laut yang berada di dalam mobil menjawab akan segera diperbaiki. Dan saat ini sangat suami telah meminta pihak PLN untuk dapat memperbaiki kabel tersebut.

"Namun, selesai memuat pelapor kembali melintas di TKP, dan truck pelapor diadang tiga orang. Tanpa berbicara satu orang menendang pintu truk pelapor dan dua orang lainnya menyerang dengan cara memukul secara bergantian ke korban dari jendela truk yang mengakibatkan luka pada bagian wajahnya," tegasnya.

Dari laporan tersebut, penyelidikan dilakukan terhadap pelaku. Dan pelaku diamankan pada Kamis, (28/3) sekira jam 21.20 WITA. Saat diamankan pelaku sedang duduk dipinggir jalan di Jalan Ujang Dewa, Nunukan Selatan. Sementara, RA ditetapkan sebagai DPO. 

"Setelah diinterogasi pelaku mengakui telah melakukan penganiayaan secara bersama sama kepada korban. Keduanya dikenakan Pasal 170 ayat 2 ke-2e KUHPidana," pungkasnya. (akz/lim)

 

Editor : Indra Zakaria