Ruslan menjelaskan, sekitar pukul 08.00, korban tiba di rumah mantan suaminya. Saat itu pelaku tidak berada di rumah. Baru sekitar pukul 12.00, pelaku datang dan lalu mengajak korban ngobrol di dalam kamar. Ketika keduanya berbicara itulah terjadi percekcokan.
Pelaku kecewa dan sakit hati mendengar kalimat yang disampaikan mantan istrinya. "Menurut keterangan pelaku, ketika korban meminta uang, pelaku menyampaikan bahwa dirinya sedang tidak punya uang. Akhirnya terjadi percekcokan, di mana keluar kalimat yang tidak pantas dari mantan istrinya yang menyulut emosi pelaku," ucap Ruslan.
Sekitar pukul 14.00, lanjut Ruslan, pelaku akhirnya gelap mata. Pelaku langsung mencekik leher korban yang saat itu sedang berbaring di atas kasur. "Saat dicekik, korban sempat melakukan perlawanan dengan mencengkram pergelangan tangan pelaku. Melihat kipas angin, pelaku lalu mengambil kabel lalu melilitkannya ke leher korban," terang Ruslan.
Melihat korban sudah dalam kondisi susah bernafas, sambung Ruslan, pelaku lalu melepaskan lilitan kabel di leher. Sementara korban saat itu sudah dalam kondisi lemah, dan terjatuh ke lantai. Di dalam kamar, pelaku menemukan sebilah pisau kecil di atas lemari.
Karena sudah tersulut emosi, pelaku lalu menusukkan pisau tersebut ke bagian leher dan tenggorokan korban. "Setelah membunuh korban, pelaku meninggalkan tempat kejadian lalu pergi menuju kediaman sepupunya di Jalan Putri Candramidi, Pontianak Kota. Bersama keluarganya, pelaku akhirnya menyerahkan diri ke Polres Kubu Raya," terang Ruslan.
Dari hasil pemeriksaan, menurutnya pelaku tidak pernah merencanakan akan membunuh mantan istrinya.
Pelaku nekat menghabisi nyawa korban karena sakit hati dengan perkataan tidak pantas yang disampaikan korban. "Dari keterangan pelaku, meski sudah bercerai, korban selalu meminta uang untuk membayar utang dan membayar cicilan kredit motor," ucap Ruslan.
Ruslan menegaskan, terhadap pelaku akan dikenakan pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana penjara 15 tahun. "Untuk hasil visum, penyebab kematian korban karena kurangnya suplai oksigen yang masuk ke dalam paru-paru yang mengakibatkan pecahnya pembuluh darah pada paru-paru dikarenakan adanya tekanan pada leher korban," ungkap Ruslan.
Sementara itu, Kapolres Kubu Raya, AKBP Wahyu Jati Wibowo, mengatakan, selain kasus pembunuhan yang terjadi di Gang Limbung, Kecamatan Sungai Raya, pihaknya juga menerima laporan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.
Wahyu menjelaskan, kasus KDRT yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang tersebut terjadi di Desa Ambawang, Kecamatan Sungai Raya, pada Jumat 12 April lalu. "Korban diketahui bernama Linda. Sementara pelakunya adalah AN alias Andi," katanya.
Wahyu menuturkan, kasus KDRT tersebut dilaporkan pada Selasa 16 April lalu. Saat itu korban datang didampingi keluarganya ke Polres Kubu Raya untuk membuat laporan.
Pada saat membuat laporan, korban mengeluh sakit di bagian perut. Melihat kondisi korban, petugas kemudian membawanya ke Rumah Sakit Anton Soejarwo.
"Ketika di rumah sakit, kami mintakan agar korban diperiksa dan divisum agar diketahui penyebab sakit yang dialami," ucap Wahyu. Setelah melakukan pemeriksaan, pihak rumah sakit menyatakan bahwa korban harus menjalani rawat inap.Namun, pada keesokan harinya, Rabu 17 April 2024 sekitar pukul 03.00, pihak keluarga menginformasikan bahwa korban sudah meninggal.
Wahyu mengatakan, berdasarkan informasi tersebut, pihaknya kemudian meminta kepada pihak rumah sakit untuk melakukan autopsi terhadap jenazah korban. Belakangan, hasil autopsi yang dilakukan dokter forensik menyimpulkan bahwa pada bagian organ dalam tubuh korban, ditemukan adanya genangan darah pada usus bagian bawah, infeksi kronis (sepsis) pada paru, lambung, hati, limpa, usus, dan kantung urine.
Selain itu, ditemukan pula resapan darah di kulit kepala bagian depan sisi dalam dan di kulit belakang bagian dalam, pendarahan pada otak, dan pelebaran pembuluh darah di otak.
"Dari hasil autopsi, penyebab besar kematian korban adalah mati lemas karena kurangnya asupan oksigen karena tekanan akibat benda tumpul," ungkap Wahyu. Wahyu menyatakan, berdasarkan hasil autopsi tersebut diduga kuat korban mengalami kekerasan.Dan dari hasil penyelidikan awal dan keterangan saksi-saksi diduga pelaku adalah suami korban, yakni Andi.
Dari petunjuk yang didapat, pada Rabu sore 17 April, pelaku akhirnya berhasil ditangkap di Jalan Mayor Alianyang, Kecamatan Sungai Ambawang. Wahyu mengungkapkan, kasus KDRT tersebut terjadi ketika korban dan suaminya pergi ke rumah orang tuanya di Dusun Parit Madura, Desa Sungai Asam, Kecamatan Sungai Raya. Setelah tiba di rumah anggota keluarga dan pelaku sedang berkumpul, tiba-tiba korban pergi keluar tanpa izin.
Dari pengakuan pelaku, saat itu ia pergi keluar menggunakan motor untuk mengejar korban yang pergi berjalan kaki.Pelaku lalu menghampiri korban sambil bertanya korban hendak pergi kemana?
"Namun korban hanya diam dan terus berjalan. Pelaku lalu berhenti turun dari motor mengejar korban dan langsung memegang tangan korban dan berkata agar korban jangan membuatnya malu," ungkap Wahyu. Antara korban dan pelaku kemudian terjadi cekcok, hingga membuat pelaku emosi. Pelaku lalu memukuli korban secara membabi buta.
Korban dipukuli berulang kali di bagian wajah, bagian kepala belakang, dada dan di bagian perut. Akibatnya, korban terjatuh duduk berlutut. Pada saat posisi duduk berlutut, sambung Wahyu, pelaku kembali menendang perut dengan menggunakan ujung kaki sebanyak dua kali, hingga korban mundur dan menahan sakit.
"Terhadap tersangka akan dikenakan pasal 44 ayat 1 ayat 2 ayat 3 juncto pasal 5 huruf a Undang undang Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam rumah Tangga dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun," pungkas Wahyu. (adg)