Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Simpan Sabu Dalam Boneka, Tiga Pelaku di Kubu Raya Telah Diamankan Polisi

Syahriani Siregar • Minggu, 21 April 2024 | 13:00 WIB
Kapolres Kubu Raya, AKBP Wahyu Jati Wibowo memberikan keterangan pers terkait pengungkapan kasus narkoba selama April 2024. (ADONG EKO/PONTIANAK POST )
Kapolres Kubu Raya, AKBP Wahyu Jati Wibowo memberikan keterangan pers terkait pengungkapan kasus narkoba selama April 2024. (ADONG EKO/PONTIANAK POST )

 Tiga pengedar sabu di wilayah Kubu Raya ditangkap polisi.  Ketiganya terancam hukuman penjara antara enam hingga 20 tahun. AR alias Dian ditangkap di tepi jalan simpang empat, Dusun Banjar Tengah, Desa Rasau Jaya Dua, Kecamatan Rasau Jaya, pada Kamis 4 April 2024. 

Dari tangan pelaku polisi menyita barang bukti empat klip plastik transparan berisikan sabu dengan berat 3,74 gram. AM alias Darma ditangkap di tepi Jalan Trans Kalimantan, Desa Ambawang Kuala, Kecamatan Sungai Ambawang, pada Kamis 11 April 2024. 

Dari tangan pelaku disita barang bukti sabu seberat 32,02 gram.  Sementara SL alias Aling, wanita berusia 34 tahun, ditangkap di jalan simpang Desa Kapur, Kecamatan Sungai Ambawang pada Senin 15 April 2024. 

Dari tangan pelaku polisi menyita barang bukti dua klip plastik transparan berisikan sabu seberat 0,38 gram. Kapolres Kubu Raya, AKBP Wahyu Jati Wibowo membenarkan jika selama bulan April tahun ini, pihaknya berhasil mengungkap tiga kasus peredaran narkotika. Tiga kurir berhasil ditangkap. 

Wahyu menjelaskan, berbagai modus dilakukan ketiga pelaku untuk menyelundupkan barang haram tersebut.Seperti yang dilakukan SL alias Aling. Untuk mengelabui petugas, pelaku menyembunyikan paket sabu ke dalam pakaian dalamnya. 

"Saat anggota Polwan melakukan penggeledahan terhadap SL ini, yang bersangkutan akhirnya mengeluarkan dua paket sabu yang disembunyikan di dalam pakaian dalamnya," kata Wahyu. 

Sementara modus yang dilakukan AR alias Darma, lanjut Wahyu, menyembunyikan paket sabu ke dalam boneka. Paket sabu tersebut rencananya akan dikirim kepada pemesannya di Kalimantan Tengah. 

"AR alias Darma ini diduga kuat kurir jaringan narkotika antarprovinsi. Penangkapan ini adalah kali kedua yang dilakukan, untuk penyelundupan barang tujuan Kalimantan Tengah," ungkap Wahyu. 

Wahyu menegaskan, terhadap ketiga pelaku setelah dilakukan penyelidikan oleh penyidik telah ditetapkan sebagai tersangka.

Masing-masing pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat 1 dan 2 dan Pasal 112 ayat 1 dan 2 Undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman hukuman pidana penjara paling singkat enam tahun atau lima tahun dan paling lama 20 tahun.   

Wahyu mengungkapkan, untuk diketahui total sabu yang disita dari ketiga pelaku tersebut seberat 36,18 gram.Jumlah jiwa yang dapat diselamatkan dari penggunaan sabu tersebut sebanyak 289.44 jiwa.  (*)

 
 
 
Editor : Indra Zakaria