Di lokasi kedua, ditemukan dua set mesin dongfeng, jeriken, alat dulang, drum, pipa, karet vanbel dan lainnya. Sementara di lokasi ketiga ditemukan satu set mesin dongfeng beserta sejumlah barang lain yang serupa untuk menunjang aktivitas ilegal tersebut.
"Jarak lanting ini tidak terlalu jauh lebih kurang 500 meter jadi penertiban bisa dilakukan secara komprehensif untuk memberikan efek jera kepada mereka," ujarnya.
Terkait dengan mesin-mesin dongfeng yang disita, Pardosi menjelaskan bahwa lima mesin langsung dimusnahkan di lokasi tersebut dengan cara dibongkar, dibakar dan ditenggelamkan ke sungai. Sisanya, drum, kompresor dan unit mesin dibawa untuk bukti penertiban.
"Penertiban PETI ini dilaksanakan secara gabungan bersama Kantor Kecamatan Sekayam, Koramil Sekayam dan Polsek Sekayam. Penertiban juga diikuti oleh warga setempat sebagai bentuk dukungan memberantas eksplorasi emas secara ilegal di sungai," ungkapnya, Minggu (21/4).
Sejauh ini, lanjut Pardosi, dari kegiatan penertiban tersebut belum ada pihak-pihak yang keberatan atau mengajukan komplain atas penghentian kegiatan itu. Dirinya juga mengingatkan agar kegiatan ilegal tersebut tidak kembali dilakukan karena pihaknya tidak akan segan melakukan tindakan tegas. (sgg)