BALIKPAPAN- Unit Jatanras Polsek Balikpapan Barat berhasil mengamankan seorang terduga pelaku narkoba pada hari Minggu, 26 April 2024 sekitar pukul 00.30 WITA di Jalan Sultan Hasanudin RT.39 Kelurahan Baru Ullu, Kecamatan Balikpapan Barat.
Kapolsek Balikpapan Barat, Kompol Teguh Sanyoto menjelaskan, penangkapan ini berawal dari patroli rutin yang dilakukan oleh Unit Jatanras.
Petugas melihat gelagat mencurigakan dari seorang pria yang diduga akan melakukan transaksi narkoba.
Saat dilakukan pendekatan, pelaku membuang barang buktinya.
Kesigapan dan kejelian Unit Jatanras berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti.
“Setelah diinterogasi, pelaku mengakui bahwa dua paket narkoba tersebut adalah miliknya. Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Balikpapan Barat untuk pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut,” ujar Kompol Teguh.
Identitas pelaku berinisial MB( 31) dari Pamekasan, Madura. Dari tangan MB, polisi mengamankan barang bukti 2 (dua) paket sabu dalam plastik klip bening dengan berat bruto 0,21 gram dan 0,25 gram.
Ia dijerat dengan Pasal 114(1) Sub 112(1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Berkat kerja cepat dan cermat Unit Jatanras Polsek Balikpapan Barat, transaksi narkoba yang dapat merusak generasi muda berhasil digagalkan," ujar Kapolsek.
Kasi Humas Polresta Balikpapan, IPDA Sangidun, mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi dan memberantas narkoba di Kota Balikpapan.
“Waspada terhadap narkoba yang dapat mengintai siapa saja. Tetap jaga diri dan jangan abaikan," pesannya.
Editor : Wawan