Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Pelaku Penipuan dengan Iming-iming Menjadi Model Iklan Ditangkap, Korban Merugi Rp 70 Juta

Alfian Erik • 2024-05-08 14:34:11

 

IPTU Wirawan Trisnadi saat rilis pengungkapan kasus penipuan di Mapolresta Balikpapan, Rabu (8/5/2024).
IPTU Wirawan Trisnadi saat rilis pengungkapan kasus penipuan di Mapolresta Balikpapan, Rabu (8/5/2024).

BALIKPAPAN- Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reserse Kriminal Porlesta Balikpapan mengungkap kasus penipuan dengan iming-iming menjadi model iklan.

Kanit Tipidter Satreskrim Polresta Balikpapan Iptu Wirawan Trisnadi mengatakan dari pengungkapan kasus ini polisi menetapkan satu orang tersangka berinisial AN (26), yang merupakan warga Bogor, Jawa Barat.

Tampang AN, tersangka penipuan dengan iming&iming model iklan.
Tampang AN, tersangka penipuan dengan iming&iming model iklan.

Sedangkan korban adalah warga Balikpapan,” kata Wirawan, Rabu (8/5/2024) siang.
Kasus penipuan ini bermula saat ibu korban, sebut saja Bulan, ingin mendaftar sebagai model di tempat tersangka pada Juni 2023 silam.

Meski akhirnya batal, rupanya komunikasi antara tersangka dengan Bulan tetap berlanjut.

“Bahkan tersangka menawari anak korban untuk menjadi ikon di sebuah mal di kawasan Sentul, Bogor,” kata Wirawan.

Yakin AN punya koneksi, Bulan akhirnya percaya dan menyerahkan uang senilai Rp 70, yang ditransfer ke rekening tersangka sebanyak tiga kali.

Bukti transfer tersebut menjadi salah satu barang bukti, selain juga tangkapan layar percakapan antara tersangka dengan korban dan rekening koran.

Wirawan menyebut, tersangka AN memang dikenal memiliki sanggar tari dan kesenian. Bahkan, sanggar tari AN diketahui beberapa kali terlibat dalam acara televisi.

Nahas setelah menyerahkan uang dan menunggu cukup lama, janji AN tak kunjung terealisasi. Korban akhirnya melaporkan AN ke Polresta Balikpapan pada akhir Desember 2032 lalu. “Tersangka kami tangkap di Bogor,” kata Wirawan.

Berdasarkan informasi, rupanya Bulan bukan satu-satunya korban. Sebab, laporan penipuan yang dilakukan korban juga sudah masuk di Polres Bogor, Jawa Barat. “Tersangka kami jerat pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun,” kata Wirawan.

Editor : Wawan
#kriminal #balikpapan #polresta balikpapan