“Saya sakit hati karena dia suruh adik saya jaga parkir, tapi adik saya tidak mendapatkan hasil pembagian yang sesuai. Tapi saya tidak lukai dia (HS), saya hanya mengancam,” tuntasnya. (moe/cal)
Prokal.co - Gara-gara persoalan lahan parkir di Stadion Batakan, seorang pemuda berinisial CRL mengejar temannya sendiri yang berinisial HS dengan menggunakan parang panjang berupa mandau. Akibatnya HS lari tunggang langgang sampai rumahnya.
“Saya waktu itu sedang minum teh di sebuah kafe, tiba-tiba CRL datang mencabut mandau, saya lari pulang ke rumah, dia terus mengikuti saya sampai rumah,” jelas HS saat menjadi saksi dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan.
Merasa terancam, HS melaporkan CRL ke pihak berwajib yang kemudian membuat CRL menjadi terdakwa dalam perkara nomor 292/Pid.Sus/2024/PN Bpp. Dari pengakuan HS, dia tidak mengetahui secara pasti apa yang menyebabkan terdakwa mengejar dirinya dengan menggunakan mandau.
“Saya tidak punya masalah dengan terdakwa, makanya saya sempat kaget ketika dia mencabut mandau dan mengejar,” terang HS di hadapan majelis hakim.
Sementara itu, terdakwa CRL mengaku dirinya melakukan pengancaman kepada korban akibat sakit hati karena korban sebelumnya pernah menyuruh adik terdakwa untuk menjadi penjaga parkir di wilayah Stadion Batakan, namun adik terdakwa tidak mendapatkan pembagian uang yang sepadan.