Satreskrim Polres Tabalong dan Polres Barito Timur (Kalteng) menangkap seorang warga Kelurahan Pembataan Kecamatan Murung Pudak, Tabalong.
Pria berusia 45 tahun berinisial NIK itu diduga menggelapkan mobil yang disewanya.
NIK ternyata seorang residivis tindak kejahatan serupa di Barito Timur. "NIK dilaporkan oleh korban berinisial AH berusia 62 tahun warga Kelurahan Sulingan, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong yang keberatan karena telah dirugikan senilai Rp250 juta," kata PS Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno mewakili Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, Selasa (2/7/2024).
Lalu dilakukan pengejaran dan penangkapan Minggu (30/06/2024) malam oleh Satreskrim Polres Tabalong bersama Polres Barito Timur.
Untung saja, mobil milik korban berhasil didapatkan petugas. (*)