"Awalnya LI melaporkan telah kehilangan uang Rp 3,5 juta yang disimpan di dalam kamar. LI juga melaporkan telah kehilangan 5 kilogram daging babi yang disimpan di dalam kulkas di rumahnya," kata Fahrudi, Rabu (10/7). Sementara Da melaporkan telah kehilangan dua ponsel dan uang tunai Rp 800 ribu di tempat usaha yang tidak jauh dari kediaman LI.
Dari kedua laporan kehilangan ini, polisi bergerak cepat dengan melakukan penyelidikan di lokasi kejadian. Hasilnya, pelaku pencurian mengarah pada Micel yang juga teman dari LI dan Da. Pengejaran pun dilakukan.
Saat melakukan pencarian, petugas menerima informasi jika terduga pelaku terlihat di sekitar kediaman LI pada Minggu (7/7) sekitar pukul 22.00 Wita. Tak membuang waktu, petugas langsung melakukan penyergapan.
"Awalnya mengelak, namun setelah diinterogasi akhirnya mengaku sebagai pelaku pencuri di kediaman LI dan warung Da," ungkap Fahrudi. Selain menangkap ML, polisi juga menyita dua ponsel yang dicuri serta motor yang digunakan ML sebagai sarana untuk mencuri.
Sementara uang telah habis digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. "ML ditahan dan kami jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang P. Ancaman hukumannya penjara hingga 7 tahun," tukas Fahrudi. (kis/nha)