Bejat! Ayah Tiri di Malinau Diduga Bertahun-tahun Setubuhi Anak Tirinya Sejak Korban Duduk di Bangku Kelas 4 SD
Radar Tarakan• Selasa, 16 Juli 2024 - 19:45 WIB
DIAMANKAN: Pelaku dalam kasus pencabulan ayah tiri kepada anak tirinya di Malinau dihadirkan dalam press release.
Seorang ayah tiri di Malinau berinisial A (36) diamankan Polisi. Pasalnya, pria separuh baya itu diduga telah melakukan perbuatan cabul dan persetubuhan anak di bawah umur. Perbuatan bejat itu dilakukan pelaku kepada anak tirinya selama bertahun-tahun. Sejak korban duduk di bangku kelas 4 Sekolah Dasar (SD) hingga berusia 17 tahun.
Wakapolres Malinau Kompol Satya Chusnur Ramadhana mengatakan, kasus ini terungkap setelah korban memberanikan diri melaporkan perbuatan pelaku kepada ibu kandung korban karena sudah tidak tahan lagi mendapatkan perlakuan kekerasan seksual yang disertai dengan pengancaman pembunuhan oleh pelaku.
“Mendengar pengaduan dari anaknya, ibu kandung korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Malinau, Jumat (12/07),” kata Satya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, kepolisian langsung mengambil langkah cepat dengan melakukan penyelidikan lebih lanjut dan langsung mengamankan pelaku di rumahnya tanpa perlawanan. “Sekarang ini, pelaku sudah diamankan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Malinau,” ungkapnya.
Pelaku, sambung Satya, melancarkan aksi kekerasan seksualnya disertai dengan ancaman pembunuhan dengan menggunakan sebilah senjata tajam (parang), jika korban tidak menuruti kemauan pelaku.
“Korban juga diancam agar tidak memberitahukan perbuatan pelaku kepada ibu atau orang lain,” bebernya.
Sehingga perbuatan tersebut berlangsung selama bertahun-tahun tanpa ada yang mengetahuinya. Dalam kasus ini, pelaku disangkakan pasal berlapis karena telah melakukan kekerasan seksual dan pengancaman serta undang undang darurat (sajam).
"Kami tidak akan mentolerir segala bentuk kekerasan seksual, terutama yang dilakukan terhadap anak-anak. Kami juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui atau mengalami kejadian serupa," tegasnya.
Selain menangani pelaku, kepolisian juga bekerja sama dengan Dinas Sosial (Dinsos) dan lembaga perlindungan anak untuk memberikan pendampingan psikologis kepada korban.
“Langkah ini diharapkan dapat membantu korban dalam proses pemulihan dari trauma yang dialaminya,” bebernya.
Ia menghimbau dan mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa. “Dengan memperkuat iman, kita dapat lebih mudah menjauhkan diri dari godaan dan perbuatan yang bertentangan dengan norma dan nilai-nilai moral, seperti perbuatan asusila," pungkasnya. (jai/har)