Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Pak Jaksa, Apa Kabar Kasus Korupsi Jembatan Timbang Siantan?

Shando Safela • Selasa, 23 Juli 2024 - 14:08 WIB
Ilustrasi Jembatan Timbang (jawapos.com)
Ilustrasi Jembatan Timbang (jawapos.com)

 

 Sudah hampir tiga tahun penanganan kasus korupsi jembatan timbang yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak tak kunjung dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.

Sejak kasus tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan pada 2022, kejaksaan selalu berdalih masih terus melengkapi berkas perkara.

Lalu, apa kabar kasus korupsi jembatan timbang, di Jalan Khatulistiwa, Kelurahan Batu Layang, Kecamatan Pontianak Utara yang memakan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) sebesar Rp7 miliar itu. 

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Pontianak, Harry Wibowo, mengatakan, dalam waktu dekat akan segera melimpahkan perkara tersebut pengadilan untuk dilakukan penuntutan.

"Mungkin dalam satu bulan kedepan kasus ini akan dilimpahkan ke pengadilan," kata Harry. Harry menuturkan, kenapa penanganan perkara korupsi jembatan timbang tersebut terkesan lamban, karena pihaknya masih menunggu untuk mendalami keterangan ahli pidana.

Harry pun mengakui, jika memang terhadap empat tersangka saat ini tidak dilakukan penahanan, karena mereka telah ditahan pada perkara lain. "Dua minggu yang lalu, kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka," ucap Harry.

Harry menyatakan, bahwa saat ini sudah seluruh bukti dugaan korupsi jembatan timbang sudah lengkap, sehingga sebelum dilimpahkan pengadilan pihaknya akan mempersiapkan dakwaan terhadap keempat tersangka.

Seperti diketahui, kejaksaan mengidentifikasi pengerjaan jembatan timbang di Jalan Khatulistiwa tidak sesuai dengan spesifikasi pekerjaan.

 

Dari dugaan itu, jaksa melakukan penyelidikan dengan memeriksa belasan saksi dan melakukan audit investigasi. Hasilnya ditemukan kerugiannya negara sebesar Rp2,4 miliar.

Berdasarkan hasil penyelidikan itu, pada 2022, kejaksaan meningkatkan status kasus dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Empat orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah MC selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) BP2TD Kementerian Perhubungan, UK selaku pelaksana proyek, ZE selaku Direktur PT Aceh Megah dan AS selaku konsultan pengawas. (adg)

 

Editor : Indra Zakaria