Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Pelaku Duel Maut Sampit Dituntut 3 Tahun Penjara

Radar Sampit • Senin, 29 Juli 2024 - 16:10 WIB
ilustrasi sidang
ilustrasi sidang

Masih ingat dengan kasus duel maut di Jalan Iskandar Kecamatan mentawa Baru Ketapang antara Muhammad Rifqi  (terdakwa) dan Fauzi Abdulah (korban) yang meninggal dunia. Kasus itu kini terus diproses hukum di Pengadilan Negeri Sampit, dengan agenda sampai pada penuntutan terhadap terdakwa atas nama Muhammad Rifqi.

Dalam persidangan baru-baru tadi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kotim Johanes Eko Sidabutar,  menuntut hukuman 3 tahun penjara kepada Muhammad Rifqi. “Menyatakan terdakwa Muhammad Rifqi Nurrahman alias Rifqi Bin Anwar Syaubari telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “penganiayaan mengakibatkan mati”, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (3) KUHP dalam dakwaan penuntut umum.

Menuntut  pidana terhadap pidana penjara selama 3   tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan dengan perintah para terdakwa tetap ditahan,” ujarnya dalam menyampaikan tuntutan.

Diuraikan, kasus perkelahian itu terjadi di salah satu Dermaga Gudang Gembor Jalan Iskandar, Kelurahan Ketapang, Kecamatan MB Ketapang, Sampit, yang menyebabkan satu orang meninggal dunia pada 17 Maret 2024 lalu. Dipaparkan Johannes dalam dakwaannya, akibat perkelahaian itu, maka dari hasil visum menyimpulkan korban yang berusia 40 tahun, menderita pendarahan pada otak lantaran cedera kepala berat yang diakibatkan trauma tumpul.

”Perbuatan terdakwa dikategorikan sebagai penganiayaan mengakibatkan kematian. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 351 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” paparnya.

Diuraikan Johannes, kasus perkelahian pada 17 Maret 2024 itu terjadi sekitar pukul 15.00 WIB. Saat itu terdakwa sedang berada di dermaga itu dan sedang mencuci motor miliknya. Selesai mencuci motornya, terdakwa kemudian berenang di Sungai Mentaya sekitar dermaga. Tidak jauh dari lokasi berenang, Fauzi Abdullah (korban) bersama istrinya Sri Andyani, sedang memancing. Saat hendak naik ke dermaga usai berenang, korban sambil marah-marah menghampiri terdakwa.

Kemudian lanjut Johannes, Sri Andayani melihat terdakwa dengan korban berkelahi dan berhasil dilerai. Namun, korban masuk ke rumah saudaranya, Syahdan. Selanjutnya, Syahdan melarang Fauzi Abdullah untuk melanjutkan perkelahian, namun korban malah kembali berlari keluar dan mengejar terdakwa. Melihat korban berlari ke arahnya, terdakwa juga berlari dan menerjang korban dengan lutut, hingga telak mengenai wajah korban.

Setelah mendapatkan benturan di bagian wajah, korban terjatuh dengan posisi telentang di lantai dermaga. Lantaran tak sadarkan diri, sekitar pukul 15.45 korban dibawa menuju rumah Syahdan. Selanjutnya dibawa ke rumahnya. Namun, sekitar pukul 20.30 WIB, korban dinyatakan meninggal dunia. (ang/gus)

Editor : Indra Zakaria